
Takalar,23 Januari 2026. Sekretaris Ikatan Wartawan Online kabupaten Takalar apresiasi Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan yang menangkap para pelaku pencurian penyu diwilayah perairan Takalar.
Muslim Tarru Sekretaris IWO Takalar yang juga salah satu aktifis kemanusiaan ini juga gencar menyorot dan sangat menentang pemburuan penyu
” Kami sangat mengapresiasi Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan karena berhasil menangkap pelaku dengan barang buktinya walau dilaut cuaca sangat extrem,ini menandakan keseriusan para penegak hukum dalam memberantas pencurian penyu-penyu. Semoga kedepannya masyarakat bisa terbuka bahwa penangkapan penyu-penyu ini adalah pelanggaran hukum karena penyu hewan yang sudah dilindungi. ” Ujar Muslim Tarru.
Seperti berita yang beredar, Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan aksi perburuan satwa dilindungi di perairan Kabupaten Takalar. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang nelayan beserta ratusan kilogram daging penyu hasil buruan ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas penangkapan penyu di sekitar perairan Pangkep dan Takalar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh IPDA Ryan Hadi Cahya, S.H., melakukan penyisiran pada Minggu, 18 Januari 2026.
Petugas kemudian mengarah ke Pulau Tanakeke, Desa Rewatayya, yang diduga kuat menjadi basis aktivitas pelaku. Sekitar pukul 16.30 WITA, polisi menemukan sebuah kapal jenis jolloro yang tengah mengangkut tumpukan daging penyu serta satu ekor penyu yang masih hidup.
“Meski cuaca di lapangan cukup ekstrem dengan hujan lebat dan gelombang tinggi, tim tetap bergerak mengamankan pelaku dan seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap perwakilan Ditpolairud Polda Sulsel.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial L (24), seorang nelayan asal Desa Rewatayya, Kecamatan Kepulauan Tanakeke. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan:
* 1 unit perahu jolloro berwarna hijau.
* Sekitar 210 kg daging penyu yang dikemas dalam ember, karung, dan drum plastik.
* 1 karung kecil berisi cangkang penyu.
* 1 ekor penyu hidup dengan bobot sekitar 30 kg.
Seluruh barang bukti dan pelaku tiba di Mako Ditpolairud Polda Sulsel pada Senin dini hari untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Atas tindakan ilegalnya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sesuai Pasal 21 dan Pasal 40, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulsel dalam melindungi ekosistem laut dan menghentikan perdagangan satwa yang terancam punah di wilayah Sulawesi Selatan.
Muslim Tarru berharap ini jadi pelajaran bagi yang lainnya agar tidak menjadikan penyu sebagai usaha untuk mendapatkan uang karena penyu adalah hewan yang sudah langka makanya hewan ini dilindungi.(*)








