Mamuju, Anatomikata.co.id Kasus dugaan ketidakadilan terhadap 2 orang guru dari salah satu lembaga Yayasan pendidikan swasta sebut saja MTs Al-Chaeriyah Ma’arif Mamuju di wilayah Mamuju, mendapat sorotan serius dari Ketua Bidang Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Guru tersebut diketahui telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan akademik untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Agama, bahkan telah mendapat panggilan resmi. namun secara mengejutkan, pihak sekolah justru menonaktifkan status kepegawaiannya tanpa alasan yang jelas, 5/08/2025.
Tindakan ini tidak hanya mengejutkan sang guru, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang etika dan profesionalisme lembaga pendidikan yang seharusnya mendukung peningkatan kompetensi guru, bukan malah menghambatnya.
“Ini adalah bentuk nyata dari potensi penyalahgunaan wewenang oleh lembaga pendidikan. Jika seorang guru yang sudah dinyatakan lolos seleksi PPG malah dinonaktifkan tanpa penjelasan rasional, maka ada indikasi kuat ketidakadilan yang perlu diusut,” tegas Melly Kusuma, Ketua Bidang Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Badko HMI Sulawesi Barat.
Sang guru, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, mengaku sangat terpukul atas keputusan sekolah tersebut. Ia mempertanyakan apakah tindakan itu berkaitan dengan unsur kebencian atau persoalan pribadi.
“Saya merasa hak saya sebagai guru telah dirampas. Saya sudah berjuang memenuhi syarat, lolos verifikasi, dan mendapat panggilan resmi untuk PPG. Tapi tiba-tiba dinonaktifkan tanpa alasan. Saya bingung, apakah ini karena ada pihak yang memang tidak senang dengan saya?” ungkapnya.
Ketua Bidang Pendidikan Badko HMI menambahkan bahwa kasus ini harus mendapat perhatian serius dari pihak Kementerian Agama bidang Madrasah. Ia juga menyoroti potensi dampak hukum dari tindakan semena-mena tersebut.
“Jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk menjegal hak guru dalam mengikuti PPG, ini bisa dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi atau bahkan pelanggaran hak atas pendidikan. Dalam konteks hukum administrasi negara, ini bisa dilaporkan ke Ombudsman RI. Selain itu, guru juga bisa menempuh jalur hukum perdata untuk menuntut keadilan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pendidikan seharusnya menjadi ruang yang mendorong kemajuan intelektual dan profesional, bukan arena kepentingan internal yang merugikan tenaga pendidik.
“Badko HMI menegaskan, kami akan terus mengawal kasus-kasus seperti ini, sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan pendidikan Indonesia dan perlindungan terhadap para guru yang selama ini berjuang dalam diam,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait alasan penonaktifan guru tersebut.








