Anatomikata.co.id, Makassar – Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi
“Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih,”
Mengenai perjanjian utang piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata sebagai berikut
“Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama,”
Dari Hal ini bahwa jelas Perjanjian Hutang Piutang wajib di Selesaikan, sehingga saudara Muhlis menagih Hutang delapan Bulan Lalu yang dilakukan oleh saudara Fauzi Di Jalan Bontoduri kota Makassar,
Perjanjian Hutang ini di jembatani oleh Zulkifli sehingga meminta ibu dari saudara Fauzi untuk menandatangani perjanjian tersebut, dan fauzi sebagai penjamin dengan Jaminan Surat Berharga, sehingga saudara Muhlis menganggap ibu dari Fauzi lah yang berhutang kepada dirinya,
Dalam Berjalannya kesepakatan Fauzi selalu Membayar setiap bulannya sebanyak 5 juta rupiah, namun menurut Muhlis tanpa ada kesepakatan Fauzi memberikan uang 5 juta itu bukan Sebagai uang pokok hutang,

” Nabilang ji saja, pegang Miki ini uang 5 juta, saya juga tidak tau kenapa begini karna yang saya mau uangku 50jt, Mungkin ini uang 5 juta supaya penagihan ku setiap bulannya bisa di undur ke ibunya, padahal saya butuh sekalimi ini,” ungkapnya
“Terlebih lagi saya dilaporkan di polisi, nah saya ini orang yang membantu dia kenapa sekarang malah saya yang dilaporkan polisi karna pencemaran nama baik, padahal saya mauja menagih uangku,” tutupnya
Dilain sisi awak media mengkonfirmasi Fauzi, tentang hal tersebut itu sebagai bunga yang disepakati,
” Tiap bulan selama tanggal 24 saya membayar tidak pernah terlambat sebanyak 5 juta rupiah,” jelasnya
“Bahkan saya sudah bayar pokok hutang 20 juta bulan lalu, jadi kalo di total sudah lebih 60 juta uangku masuk,sedangkan transferan dari istri Muhlis hanya 45 juta” tegasnya
Untuk menengahi Hal ini Zulkifli lewa mencoba memediasi bersama kakak Fauzi yaitu saudara AFP, dari pertemuan tersebut pihak Fauzi yaitu kakaknya siap mengganti sebanyak 15 juta namun saudara Muhlis tetap menuntut pengembalian sebanyak 30 juta,
“Sudah di pertemukan ini kedua belah pihak, namun tidak ada kesepakatan AFP menyanggupi 15 juta rupiah namun pak Muhlis menuntut haknya tetap di angka 30 juta rupiah,” ujar Zulkifli lewa
“Saya ini tidak enak, karna saya yang pertemukan Fauzi dengan Muhlis jadi smua harus terlunasi,” tutupnya
Pandangan dari pihak Muhlis ini adalah penipuan/penggelapan karna sampai saat ini uang belum Kembali secara utuh dan surat berharga yang digadaikan masih berada di pihak saya,
Namun, dari pihak Fauzi ini pencemaran nama baik, karna kami selalu menepati janji sesuai kesepakatan lisan setiap tanggal 24 setiap bulannya membayar bunga sebanyak 5 juta rupiah,
Dari kasus ini semoga bisa cepat terselesaikan dengan baik tanpa adanya kisruh dalam masyarakat,








