anatomikata.co.id, Halmahera Selatan — Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Halmahera Selatan pada Rabu (5/11/2025) berlangsung panas.
Forum yang membahas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Kubung Tahun Anggaran 2023–2024 itu diwarnai ketegangan setelah perwakilan Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) hadir tanpa membawa dokumen hasil audit maupun data pendukung.
Ketua Aliansi Garda Kubung, Ringgo Larengsi, mengecam keras sikap dua instansi tersebut.
“Kami datang untuk berdiskusi berbasis data, bukan mendengar alasan tanpa bukti. Ini forum resmi, bukan ruang halusinasi,” tegasnya.
Menurut Ringgo, absennya dokumen audit menunjukkan lemahnya keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana desa.
“Bagaimana publik mau percaya kalau pejabat yang mestinya paling tahu justru datang tanpa satu berkas pun? Ini mempermalukan lembaga,” ujarnya.
Ringgo mendesak DPRD menjadwalkan ulang RDP dengan syarat Inspektorat dan DPMD wajib membawa seluruh dokumen audit dan rekomendasi resmi agar pembahasan bisa berlangsung transparan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menekan pemerintah daerah untuk membuka seluruh data penggunaan dana desa secara terbuka.
“Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran dan keadilan terbuka lebar. Ini bukan sekadar soal Desa Kubung, tapi soal marwah pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.
Aliansi Garda Kubung juga menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara jika pada RDP berikutnya pemerintah daerah kembali tidak menunjukkan keseriusan.
RDP tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD Halsel dan perwakilan masyarakat Desa Kubung yang berharap penyelesaian kasus dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.








