anatomikata.co.id, Makassar – Pada Tanggal 6 November 2025 Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi demonstrasi di depan PT Pharma Indo Sukses, Jalan Daeng Tata 3, Kelurahan Parantambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Aksi ini merupakan bentuk respons atas hasil laporan masyarakat serta observasi dan kajian mendalam yang dilakukan oleh Aliansi terkait dugaan pelanggaran aturan perizinan pergudangan dalam kota oleh perusahaan tersebut.
Aliansi menduga bahwa bangunan yang digunakan oleh PT Pharma Indo Sukses berfungsi sebagai gudang obat-obatan dan alat kesehatan, padahal lokasi tersebut berada di wilayah pemukiman padat penduduk, bukan di kawasan industri resmi.
Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang secara tegas menyatakan bahwa seluruh aktivitas pergudangan harus dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA).
Selain itu, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang Dalam Kota juga memperkuat larangan tersebut dan mengatur aspek pengawasan serta sanksi
bagi pelanggar, termasuk penutupan dan pencabutan izin operasional.
Kedua regulasi tersebut dibuat untuk menjaga keteraturan tata ruang, keamanan masyarakat,
serta mencegah munculnya praktik usaha ilegal di kawasan pemukiman.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran Aliansi, PT Pharma Indo Sukses justru diduga telah memperoleh izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota
Makassar untuk melakukan aktivitas pergudangan di lokasi tersebut.
> “Hal ini sangat kami pertanyakan. Bagaimana mungkin PTSP memberikan izin pergudangan di tengah kota, padahal sudah jelas ada Perda dan Perwali yang melarang kegiatan gudang di luar kawasan industri. Ada apa dengan PTSP?” ujar Andi Fahmi, selaku Jenderal Lapangan aksi.
Andi Fahmi menegaskan bahwa massa aksi datang dengan damai dan tujuan yang jelas, yakni meminta verifikasi surat perizinan gudang PT Pharma Indo Sukses secara terbuka.
> “Kami hanya meminta klarifikasi dan verifikasi dokumen perizinan. Namun, pihak perusahaan justru meminta salah satu demonstran menunjukkan KTP dengan alasan untuk melayani tamu. Ini sikap yang tidak menghargai aspirasi publik,” tegasnya.
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulsel menilai kejadian tersebut menunjukkan adanya
ketidakterbukaan informasi publik dan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan
izin usaha. Oleh karena itu, mereka menuntut pemerintah kota agar segera mengambil langkah tegas dan melakukan audit terhadap proses perizinan yang dikeluarkan oleh PTSP.
Adapun tiga tuntutan utama dalam aksi tersebut, yaitu:
1. Meminta Wali Kota Makassar segera menutup dan memberi sanksi tegas terhadap gudang
yang diduga melanggar aturan.
2. Mendesak Disperindag dan PTSP Kota Makassar untuk segera melakukan pengawasan dan
audit ulang terhadap semua izin pergudangan di kawasan pemukiman.
3. Menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu untuk menjaga keadilan dan wibawa pemerintah daerah.
Aksi yang diikuti lebih dari 50 peserta dari berbagai elemen mahasiswa, seperti FMP Sulsel, DPP KIRI, FRR Sulsel, KPMR, dan Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulsel, berlangsung damai
dengan pengawalan aparat kepolisian setempat.
Aliansi menyatakan akan terus mengawal isu ini hingga pemerintah menindaklanjuti secara hukum dan administratif.








