anatomikata.co.id, Makassar — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Tamalate mengecam keras tindakan pembongkaran rumah milik Wawan Daeng Sibali di Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, yang dilakukan oleh Ormas Laskar Monta Bassi tanpa adanya putusan pengadilan yang sah.
Peristiwa pembongkaran tersebut terjadi sejak Senin pagi, 10 November 2025, dan berlanjut hingga Selasa, 11 November 2025. Akibat aksi tersebut, rumah korban yang memiliki 16 kamar kini rata dengan tanah. Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian maupun instansi terkait.
Ketua Umum HMI Korkom Tamalate, Muhammad Hendraa, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme dan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.
“Kami mengecam keras tindakan pembongkaran yang dilakukan oleh ormas tanpa dasar hukum yang jelas. Ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan cacat hukum. Tidak boleh ada pihak yang bertindak layaknya aparat penegak hukum tanpa putusan pengadilan,” tegas Hendraa, Selasa (11/11/2025).
Ia menambahkan bahwa setiap sengketa kepemilikan tanah atau bangunan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang adil dan transparan, bukan dengan tindakan sepihak.
“Praktik main hakim sendiri seperti ini sangat berbahaya dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk menghentikan dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendraa menilai bahwa sikap diam aparat keamanan dan pemerintah setempat justru memperburuk situasi dan mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kota Makassar.
“Kami mendesak Kapolrestabes Makassar dan Pemerintah Kota Makassar agar segera menindak tegas pelaku pembongkaran serta memberikan perlindungan hukum kepada warga yang menjadi korban,” tutupnya.
HMI Korkom Tamalate menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan adanya keadilan bagi korban dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak ormas yang melakukan pembongkaran, pemerintah setempat, maupun aparat kepolisian terkait peristiwa tersebut.








