anatomikata.co.id, Makassar – Pada tanggal 19 November 2025, Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) kembali mengkritisi lambatnya respon pemerintah dalam menangani konflik dan perang kelompok yang kembali meletus di wilayah Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Aksi saling serang yang terjadi di kawasan Sapiria dan Borta menimbulkan kepanikan warga, Terbakar nya 7 rumah dan meninggalnya 1 warga serta gangguan besar terhadap aktivitas sosial ekonomi masyarakat.
Kami menegaskan bahwa insiden Tallo bukan lagi sekadar perselisihan warga biasa, tetapi sudah masuk kategori gangguan ketertiban besar yang wajib ditangani dengan sistem terpadu sebagaimana diamanatkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat.
“Konflik di Tallo sudah berulang bertahun tahun. Ini bukan insiden kecil yang bisa selesai dengan teguran atau imbauan. Pemkot Makassar harus hadir dengan langkah konkret, terencana, dan terkoordinasi. Warga membutuhkan perlindungan, bukan sekadar janji,” ujar Alif Daisuri, Rabu (19/11/2025).
Ia menilai bahwa Pemerintah Kota Makassar harus segera menerapkan mekanisme komando terpadu dalam menangani bentrokan besar, karena tanpa koordinasi lintas-instansi, konflik mudah membesar dan memakan korban.
“Perda No.7 Tahun 2021 sudah menyediakan payung hukum untuk menjaga ketertiban. Yang kurang adalah implementasi operasional di lapangan. Kita butuh peraturan wali kota (Perwali) sebagai turunan teknis yang mengatur siapa melakukan apa ketika konflik terjadi. Jangan tunggu ada korban baru bergerak,” tegasnya.
LPM juga menyoroti minimnya pencegahan konflik melalui pembinaan masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan. Menurut saya selama akar masalah sosial tidak disentuh, maka perang kelompok akan terus berulang.
“Tallo harus dipetakan sebagai zona rawan. Pemerintah perlu membuat posko mediasi permanen, mengaktifkan program pemuda, memperkuat linmas, dan memberikan edukasi hukum. Jangan reaktif terus. Pemerintah daerah mestinya proaktif mengantisipasi titik panas konflik,” jelasnya.
LPM menyerukan agar Wali Kota Makassar segera menerbitkan Perwali Mekanisme Komando Terpadu, termasuk SOP tanggap cepat, penyekatan wilayah, evakuasi warga, dan koordinasi dengan Polrestabes Makassar.
“Keamanan warga adalah prioritas. Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam penanganan konflik. Pemkot harus memimpin, bukan membiarkan situasi berkembang tanpa kendali,” tutup ketua umum LPM Alif daisuri.
Melalui pernyataan ini, LPM berharap pemerintah kota bergerak cepat memastikan stabilitas dan rasa aman di Kecamatan Tallo serta seluruh wilayah Makassar, agar konflik serupa tidak terus terulang dan merugikan masyarakat kecil.








