KUHP Baru Disorot: GPII Makassar Warning soal Pasal Ambigu dan Minim Sosialisasi

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar – Mulainya pemberlakuan KUHP baru otomatis mengakhiri penggunaan KUHP lama sebagai acuan hukum pidana di Indonesia. Namun, menurut GPII Kota Makassar, dinamika pro dan kontra masih kuat di tengah masyarakat.

Ketua GPII PD Kota Makassar, Moh. Lingga, menyampaikan bahwa pihaknya menilai penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 terkesan tergesa-gesa karena proses sosialisasi belum berjalan maksimal.

“Kami menduga pelaksanaan dan penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 ini tergesa-gesa. Sosialisasi di 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota belum dilakukan dengan baik. Potensinya besar merugikan masyarakat karena aturan yang belum tersosialisasi secara benar, ditambah lagi dengan beberapa pasal yang implisit dan diduga ambigu. Apakah layak warga negara memiliki hukum yang pasalnya sendiri masih ambigu? Itu lucu dan tidak mungkin,” ujarnya.

Baca Juga :  Negara Sibuk Mengurus Sawit, Air Mengurus Rakyat: Air yang Jujur, Negara yang Mengelak

Lingga menilai Kementerian Hukum dan HAM seharusnya memprioritaskan sosialisasi sebelum memaksa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

Baca Juga :  Melinda Aksa, di Daulat Sebagai Dewan Pembina dan Penasehat. Pengurus DPP Srikandi APPI Kota Makassar

“Tujuan pengesahan Undang-Undang baru adalah untuk menghadirkan keadilan, kepuasan, dan kebermanfaatan. Jadi KUHAP dan KUHP harus sejalan. Kalau tidak sejalan, maka tidak akan melahirkan keadilan dan kebermanfaatan. Percuma menghabiskan anggaran kalau tidak ada manfaatnya. Kasihan masyarakat kalau harus dihukum sementara mereka tidak mengetahui aturannya,” tegas

Berita Terkait

Palopo Disorot: Reski Halim Kritik Kinerja Wali Kota Soal Sampah yang Kian Parah
Takbiran Hidup Kembali: Ribuan Warga Amessangeng Nyalakan Cahaya Tradisi Lewat Pawai Obor”
Banser Makassar Buka Posko Mudik, Tujuh Hari Berbagi Takjil untuk Masyarakat
Intelijen Tidak Membuat Keputusan, Tidak Juga Memenangkan Perang, dan Tidak Menandatangani Perjanjian.
Ditangkap Satnarkoba, Dilepas Tanpa Jejak: Ada Apa di Tubuh Polrestabes Makassar ⁉️
Massa Gruduk Polrestabes Makassar, Desak Pencopotan Kasat Sabhara
KDRT Berulang, Korban Diseret, Dicekik, hingga Tak Bisa Bergerak
Ketua Umum MATADOR Angkat Bicara Terkait Dugaan Tindakan Represif terhadap Pemuda Pelaku Bakti Sosial di Makassar

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:02 WIB

Palopo Disorot: Reski Halim Kritik Kinerja Wali Kota Soal Sampah yang Kian Parah

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:43 WIB

Takbiran Hidup Kembali: Ribuan Warga Amessangeng Nyalakan Cahaya Tradisi Lewat Pawai Obor”

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:43 WIB

Banser Makassar Buka Posko Mudik, Tujuh Hari Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:45 WIB

Intelijen Tidak Membuat Keputusan, Tidak Juga Memenangkan Perang, dan Tidak Menandatangani Perjanjian.

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:27 WIB

Ditangkap Satnarkoba, Dilepas Tanpa Jejak: Ada Apa di Tubuh Polrestabes Makassar ⁉️

Berita Terbaru