KUHP Baru Disorot: GPII Makassar Warning soal Pasal Ambigu dan Minim Sosialisasi

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar – Mulainya pemberlakuan KUHP baru otomatis mengakhiri penggunaan KUHP lama sebagai acuan hukum pidana di Indonesia. Namun, menurut GPII Kota Makassar, dinamika pro dan kontra masih kuat di tengah masyarakat.

Ketua GPII PD Kota Makassar, Moh. Lingga, menyampaikan bahwa pihaknya menilai penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 terkesan tergesa-gesa karena proses sosialisasi belum berjalan maksimal.

“Kami menduga pelaksanaan dan penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 ini tergesa-gesa. Sosialisasi di 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota belum dilakukan dengan baik. Potensinya besar merugikan masyarakat karena aturan yang belum tersosialisasi secara benar, ditambah lagi dengan beberapa pasal yang implisit dan diduga ambigu. Apakah layak warga negara memiliki hukum yang pasalnya sendiri masih ambigu? Itu lucu dan tidak mungkin,” ujarnya.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Kecamatan Ujung Pandang Tentang Program PrioritasDan Netralitas ASN Pemkot Kota Makassar

Lingga menilai Kementerian Hukum dan HAM seharusnya memprioritaskan sosialisasi sebelum memaksa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

Baca Juga :  Aktivis HMI Asal Jeneponto Tantang Integritas Kapolda Baru, Desak Usut Tuntas Kasus Korupsi Pasar Lassang-Lassang !

“Tujuan pengesahan Undang-Undang baru adalah untuk menghadirkan keadilan, kepuasan, dan kebermanfaatan. Jadi KUHAP dan KUHP harus sejalan. Kalau tidak sejalan, maka tidak akan melahirkan keadilan dan kebermanfaatan. Percuma menghabiskan anggaran kalau tidak ada manfaatnya. Kasihan masyarakat kalau harus dihukum sementara mereka tidak mengetahui aturannya,” tegas

Berita Terkait

Ketua PK KNPI Ujung Pandang Dukung Relokasi PKL demi Penataan Kota Makassar yang Berkeadilan
“JAM.ID Soroti Dugaan Kartel Tender di Kementerian Perhubungan, Desak DPRD Makassar Turun Tangan dan Evaluasi PT Sulawesi Makmur Pratama”
HMI BADKO Sulsel Tolak Keterlibatan Partai Politik dalam Program MBG, DPRD Diminta Perketat Pengawasan
Siapa Di Balik Dominasi Tender? Dugaan Skema Terstruktur di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Dicopot Lewat Flyer Saja? Ketua Terpilih PK KNPI Wajo: Ini Bukan Organisasi, Tapi Main Tunjuk Semata!
ALIANSI MAHASISWA ANTI MAFIA HUKUM DESAK TRANSPARANSI HARTA KEKAYAAN KADIS PENDIDIKAN SULSEL
PENGADUAN RESMI APK INDONESIA DITERIMA KEMENKES RI, DESAK AUDIT INVESTIGATIF DAN EVALUASI MENYELURUH RSUD SYEKH YUSUF PASCA MENINGGALNYA BAYI MUHAMMAD ATTAR
Laporkan Dugaan Pemukulan oleh Oknum Satpol PP Kota Makassar, Korban Meminta Keadilan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:25 WIB

Ketua PK KNPI Ujung Pandang Dukung Relokasi PKL demi Penataan Kota Makassar yang Berkeadilan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:28 WIB

“JAM.ID Soroti Dugaan Kartel Tender di Kementerian Perhubungan, Desak DPRD Makassar Turun Tangan dan Evaluasi PT Sulawesi Makmur Pratama”

Senin, 22 Juni 2026 - 18:21 WIB

HMI BADKO Sulsel Tolak Keterlibatan Partai Politik dalam Program MBG, DPRD Diminta Perketat Pengawasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:58 WIB

Siapa Di Balik Dominasi Tender? Dugaan Skema Terstruktur di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:05 WIB

Dicopot Lewat Flyer Saja? Ketua Terpilih PK KNPI Wajo: Ini Bukan Organisasi, Tapi Main Tunjuk Semata!

Berita Terbaru