KUHP Baru Disorot: GPII Makassar Warning soal Pasal Ambigu dan Minim Sosialisasi

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar – Mulainya pemberlakuan KUHP baru otomatis mengakhiri penggunaan KUHP lama sebagai acuan hukum pidana di Indonesia. Namun, menurut GPII Kota Makassar, dinamika pro dan kontra masih kuat di tengah masyarakat.

Ketua GPII PD Kota Makassar, Moh. Lingga, menyampaikan bahwa pihaknya menilai penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 terkesan tergesa-gesa karena proses sosialisasi belum berjalan maksimal.

“Kami menduga pelaksanaan dan penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 ini tergesa-gesa. Sosialisasi di 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota belum dilakukan dengan baik. Potensinya besar merugikan masyarakat karena aturan yang belum tersosialisasi secara benar, ditambah lagi dengan beberapa pasal yang implisit dan diduga ambigu. Apakah layak warga negara memiliki hukum yang pasalnya sendiri masih ambigu? Itu lucu dan tidak mungkin,” ujarnya.

Baca Juga :  Aksi damai dan Lapak Baca Diserbu, HMI Cabang Makassar Ultimatum Kapolrestabes Usai Diintimidasi

Lingga menilai Kementerian Hukum dan HAM seharusnya memprioritaskan sosialisasi sebelum memaksa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

Baca Juga :  Terduga Mafia Tanah Erwin Bebek, Hancurkan Pondok Warga Pemilik Tanah di Kerangan Labuan Bajo

“Tujuan pengesahan Undang-Undang baru adalah untuk menghadirkan keadilan, kepuasan, dan kebermanfaatan. Jadi KUHAP dan KUHP harus sejalan. Kalau tidak sejalan, maka tidak akan melahirkan keadilan dan kebermanfaatan. Percuma menghabiskan anggaran kalau tidak ada manfaatnya. Kasihan masyarakat kalau harus dihukum sementara mereka tidak mengetahui aturannya,” tegas

Berita Terkait

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran
TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR
FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera
Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar
KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.
Diduga Tipu Pembeli Rumah Rp35 Juta, Seorang Pengembang Dilaporkan ke Polresta Gowa
Ruang Demokrasi Dicederai: Aksi Damai BEM FISEH UCM dan BEM FH UMI Diduga Dibubarkan Oknum Preman di UpperHills Convention Makassar
Milad ke-15 HIMJUSMAN Digelar di Benteng Somba Opu, Jadi Ruang Refleksi Lintas Generasi

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:12 WIB

TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:41 WIB

FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:53 WIB

KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.

Berita Terbaru