anatomikata.co.id, Makassar – Mulainya pemberlakuan KUHP baru otomatis mengakhiri penggunaan KUHP lama sebagai acuan hukum pidana di Indonesia. Namun, menurut GPII Kota Makassar, dinamika pro dan kontra masih kuat di tengah masyarakat.
Ketua GPII PD Kota Makassar, Moh. Lingga, menyampaikan bahwa pihaknya menilai penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 terkesan tergesa-gesa karena proses sosialisasi belum berjalan maksimal.
“Kami menduga pelaksanaan dan penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 ini tergesa-gesa. Sosialisasi di 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota belum dilakukan dengan baik. Potensinya besar merugikan masyarakat karena aturan yang belum tersosialisasi secara benar, ditambah lagi dengan beberapa pasal yang implisit dan diduga ambigu. Apakah layak warga negara memiliki hukum yang pasalnya sendiri masih ambigu? Itu lucu dan tidak mungkin,” ujarnya.
Lingga menilai Kementerian Hukum dan HAM seharusnya memprioritaskan sosialisasi sebelum memaksa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
“Tujuan pengesahan Undang-Undang baru adalah untuk menghadirkan keadilan, kepuasan, dan kebermanfaatan. Jadi KUHAP dan KUHP harus sejalan. Kalau tidak sejalan, maka tidak akan melahirkan keadilan dan kebermanfaatan. Percuma menghabiskan anggaran kalau tidak ada manfaatnya. Kasihan masyarakat kalau harus dihukum sementara mereka tidak mengetahui aturannya,” tegas








