Material Diduga Tak Sesuai SNI, Proyek PT Era Bangun Sarana di Gowa Terancam Bermasalah

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Gowa – Pembangunan Gedung Rehabilitasi dan Renovasi MAS Arrahman Arrahim di Kabupaten Gowa kembali menjadi sorotan. Proyek senilai Rp 14,8 miliar yang dikerjakan PT Era Bangun Sarana itu diduga kuat menggunakan material yang tidak memenuhi standar teknis bangunan pendidikan.

Temuan Material Diduga Menyimpang SNI

Front Pembebasan Rakyat (FPR) Kabupaten Gowa mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan pada konstruksi bangunan. Menurut FPR, penggunaan baja ringan pada atap dan rangka plafon tidak sesuai Standar Nasional Indonesia yang wajib diterapkan pada bangunan sekolah.

“Kami menemukan banyak material yang tidak sesuai standar. Ini bukan lagi kelalaian, tetapi sudah mengarah pada penyimpangan serius yang dapat membahayakan kualitas bangunan pendidikan,” tegas FPR.

Baca Juga :  Pelantikan Pemuda Sulsel Tergesa dan Seakan Dipaksakan, Ketidak Hadiran Gubernur Menjadi Isyarat Besar legalitas Vonny Ameliani Yang dinantikan

Selain baja ringan, FPR juga menyoroti penggunaan besi beton pada slof, kolom, dan ring balok yang dinilai tidak memenuhi SNI 2052:2017. Diameter besi diduga menyimpang dari ketentuan sehingga berpotensi melemahkan struktur bangunan.

Pengawasan Proyek Dinilai Lemah

FPR juga menilai konsultan pengawas tidak menjalankan fungsi pengawasan sesuai SOP maupun Term of Reference. Pemeriksaan material yang seharusnya dilakukan sebelum pemasangan dianggap tidak berjalan.

“Pengawasan proyek sangat lemah. Konsultan pengawas seharusnya memastikan kualitas material, bukan hanya hadir tanpa kontrol yang jelas,” ujar FPR.

Desakan Investigasi

Dengan berbagai temuan tersebut, FPR mendesak aparat penegak hukum segera melakukan investigasi terhadap proyek yang dibiayai APBN 2025 melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  FPR Ungkap Dugaan Kosmetik Ilegal Beredar di Makassar, Konsumen Diminta Waspada

“Anggaran negara tidak boleh dipermainkan, apalagi dalam pembangunan fasilitas pendidikan,” tegas FPR.

Dampak Lebih Luas

FPR mengingatkan bahwa dugaan penyimpangan ini tidak hanya terjadi di MAS Arrahman Arrahim. Proyek rehabilitasi ini mencakup enam sekolah lain MIS Ma’arif Silanggaya Gowa, MAS Muhammadiyah Limbung Gowa, MIS Ulul Albab Makassar, MAS Ulul Albab Makassar, serta DDI Baru-Baru Tangnga Pangkep yang seluruhnya dikerjakan oleh perusahaan yang sama dan diduga memiliki pola masalah serupa.

Komitmen Pengawalan

FPR menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memastikan fasilitas pendidikan dibangun sesuai standar dan benar-benar aman digunakan.

Berita Terkait

SEMPRI Desak Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan Lakukan Reformasi Total Tata Kelola Pemasyarakatan
Mahasiswa KKN-T Inovasi Desa Unhas Gelar Seminar Program Kerja di Desa Sikkuale
Mahasiswa KKN-T Unhas Laksanakan Edukasi Ecoprint di SDN 43 Pinrang
RISET ADVOKASI HMI SULSEL: KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DUKUNG PARTISIPASI PUBLIK DALAM EVALUASI PROGRAM STRATEGIS NASIONAL
JAM.ID Gelar Aksi Jilid II, Desak Kejati Sulsel Supervisi Dugaan Korupsi Pengadaan Alsintan di Soppeng
RISET ADVOKASI HMI SULSEL: DINKES UNGKAP KETERBATASAN PENGAWASAN MBG, TEKANKAN URGENSI STANDAR KESEHATAN MENUJU REKOMENDASI NASIONAL
KNPI Sulsel Ajak Kolaborasi KPID Perkuat Literasi Digital, Penyiaran, dan Perfilman untuk Melawan Hoaks
JAM.ID Somasi PDAM Makassar dan CV Empat Satria Perkasa, Siap Turun ke Jalan Soroti Dugaan Pelanggaran Proyek Reservoir

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:43 WIB

SEMPRI Desak Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan Lakukan Reformasi Total Tata Kelola Pemasyarakatan

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:24 WIB

Mahasiswa KKN-T Inovasi Desa Unhas Gelar Seminar Program Kerja di Desa Sikkuale

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:30 WIB

Mahasiswa KKN-T Unhas Laksanakan Edukasi Ecoprint di SDN 43 Pinrang

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:34 WIB

RISET ADVOKASI HMI SULSEL: KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DUKUNG PARTISIPASI PUBLIK DALAM EVALUASI PROGRAM STRATEGIS NASIONAL

Senin, 27 Juli 2026 - 18:46 WIB

JAM.ID Gelar Aksi Jilid II, Desak Kejati Sulsel Supervisi Dugaan Korupsi Pengadaan Alsintan di Soppeng

Berita Terbaru