Pendidikan yang harusnya sudah menjadi hak bagi seluruh anak bangsa tanpa membedakan ras, suku, wilayah bahkan latar belakang keluarga sekalipun. Karena hal tersebut telah dituangkan kedalam Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat.
Bahkan dapam implementasinya semua aspek pendukung untuk menunjang pendidikan itu sendiri bukanlah hal yang harus diperbincangkan tapi itu merupakan hal yang penting.
Tapi dalam realita pendidikan hari ini terkhusus di kabupaten bulukumba banyak aspek yang belum tersentuh oleh penganggaran yang dihadirkan oleh pemerintah kabupaten bulukumba terkhusus dalam pembangun dan rehabilitasi fisik bangunan sekolah itu sendiri.
Jendral Lapangan Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) menyoroti lansung bagaimana pemerintah kabupaten bulukumba terkhusus dinas pendidikan yang dianggap kurang maksimal dalam memajukan pendidikan di kabupaten bulukumba.
Andi baso makkawaru Jendlap SPMP menganggap Dinas Pendidikan Bulukumba belum melakukan hal-hal secara optimal dalam memajukan pendidikan terkhusus dalam pembaharuan fasilitas pendidikan.
“Kami melihat bahwa Kepala Dinas Pendidikan ini sudah tidak sanggup untuk memajukan pendidikan di bulukumba karena bahkan bangunan pun luput dari matanya”.Ujarnya.
Andi baso juga menambahkan bahwa sebaiknya bupati bulukumba harus segera melakukan pergantian Kepala Dinas Pendidikan sebagai tindakan tegas untuk membuktikan keseriusannya dalam memimpin bulukumba menjadi daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai kependidikan.
” Sebaiknya bapak bupati bulukumba mengganti Kadis Pendidikan Bulukumba yang kami anggap sudah tidak mampu mengenmban dan menjalankan amanah yang telah amanhkan oleh masyarakat bulukumba”.Tambahnya.
Terlebih lagi ia menganggap bahwa dana DAK yang mengendap sebesar 42M tahun 2025 yang harusnya mampu membangun sekolah dan fasilitas penunjang lainnya sehingga ia menganggap bahwa pemerintah bulukumba terkhusus dinas pendidikan tidak menganggap bahwa fasilitas pendidikan itu tidak sepenting dengan pembangunan fasilitas publik lainnya.








