anatomikata.co.id, Bantaeng — Isu dugaan “86” kembali memicu kegaduhan di Bantaeng. Mamang, terduga bandar narkoba, bersama dua rekannya Hendra dan Cakki, ditangkap pada 25 Agustus 2025. Namun warga mengklaim salah satu dari mereka dilepas setelah diduga menyetor Rp200 juta.
Warga yang meminta nama nya di rahasiakan. Menyebut penangkapan berlangsung malam hari, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan dari aparat soal proses hukumnya.
HMI Cabang Bantaeng melalui Kabid PTKP, Akbar Fadli, mengeluarkan tuntutan tegas:
1. Polres Bantaeng segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bantaeng.
2. Kapolres Bantaeng memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelepasan pelaku setelah adanya setoran uang.
3. HMI mendesak DPRD Bantaeng mengeluarkan surat rekomendasi kepada DPR RI Komisi III untuk mencopot Kapolres Bantaeng atas dugaan pelanggaran dan ketidaktransparan.
Akbar menegaskan bahwa keterbukaan dari pihak kepolisian wajib ditunjukkan agar publik tidak menduga terjadi permainan gelap dalam penanganan kasus narkoba.
HMI juga akan menggelar aksi unjuk rasa di Polres Bantaeng jika tidak ada sikap resmi dari Kapolres dalam waktu dekat.








