Anatomikata.co.id,Makassar — Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Selatan kembali menyampaikan sikap tegas melalui aksi demonstrasi yang dipusatkan di Kantor DPRD Kota Makassar, setelah seluruh upaya dialog melalui jalur resmi tidak menghasilkan penyelesaian yang konkret. Aliansi menilai bahwa Pemerintah Kota Makassar telah gagal menegakkan Peraturan Daerah terkait aktivitas pergudangan yang beroperasi secara ilegal di dalam kota.
Dugaan Pelanggaran Perda oleh PT Pharma Indo Sukses
Hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat menunjukkan adanya aktivitas pergudangan alat kesehatan dan obat-obatan milik PT Pharma Indo Sukses di Jl. Dg. Tata III, Kecamatan Tamalate, yang diduga melanggar:
- Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 53 Tahun 2015
- Peraturan Walikota Makassar Nomor 16 Tahun 2019
Regulasi tersebut secara tegas menetapkan bahwa seluruh aktivitas pergudangan harus ditempatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA). Namun, hingga saat ini, pergudangan tersebut tetap beroperasi di dalam kota tanpa penindakan tegas dari instansi terkait.
Upaya Dialog yang Tidak Ditindaklanjuti oleh PTSP
Sebelum aksi ini dilakukan, Aliansi terlebih dahulu menempuh jalur audiensi resmi bersama Kepala Dinas PTSP Kota Makassar. Dalam audiensi tersebut, PTSP berjanji akan memfasilitasi pertemuan lanjutan yang melibatkan semua instansi terkait, yaitu:
1. Disperindag Kota Makassar
2. Satpol PP Kota Makassar
3. Dinas Tata Ruang Kota Makassar
4. Pihak Korporasi PT Pharma Indo Sukses
5. PTSP Kota Makassar
6. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulsel
Pertemuan tersebut dijanjikan untuk membahas dan menyelesaikan secara tuntas persoalan pergudangan dalam kota. Namun hingga hari ini:
- tidak ada undangan,
- tidak ada kepastian waktu,
- tidak ada tindak lanjut apa pun,
- tidak ada transparansi.
Janji itu gugur tanpa penjelasan, menunjukkan kelalaian serius dalam menjalankan kewenangan dan minimnya komitmen terhadap penegakan hukum daerah.
Kondisi inilah yang mendorong Aliansi melakukan aksi demonstrasi sebagai langkah korektif atas kegagalan pemerintah menegakkan Perda.
Aksi di DPRD Kota Makassar: Meminta Pengawasan dan Penyelesaian Konkret
Aksi dipusatkan di Kantor DPRD Kota Makassar karena lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. Aliansi menilai bahwa DPRD harus mengambil alih penyelesaian masalah ini demi menjaga integritas regulasi daerah dan kepentingan publik.
Pernyataan Tegas Jenderal Lapangan: Mahesa
Mahesa, Jenderal Lapangan aksi, menegaskan bahwa gerakan ini bukan reaksi spontan, melainkan hasil kajian hukum, investigasi lapangan, dan proses resmi yang sudah ditempuh namun diabaikan oleh pemerintah kota.
Dalam orasinya ia menyampaikan:
> “Kami telah mengikuti seluruh prosedur dialog. Kami telah bertemu langsung dengan Kadis PTSP. Mereka berjanji memfasilitasi pertemuan dengan seluruh instansi terkait. Tapi sampai hari ini tidak ada satu pun titik terang. Karena itu kami hadir di DPRD untuk menuntut penyelesaian konkret dan penegakan Perda yang telah lama dilanggar.”
Mahesa menegaskan bahwa mahasiswa dan pemuda turun bukan karena emosional, tetapi karena pemerintah eksekutif gagal menjalankan mandat hukum.
Ia melanjutkan:
> “Selama Perda dilanggar, selama pemerintah daerah membiarkan pelanggaran terjadi, maka kami akan terus bergerak. DPRD harus mengambil alih dan menyelesaikan persoalan ini tanpa kompromi.”
Tuntutan Resmi Aliansi
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulsel menyampaikan tiga tuntutan utama di hadapan DPRD Kota Makassar:
1. DPRD Kota Makassar segera menggelar RDP bersama PTSP, Disperindag, Satpol PP, Dinas Tata Ruang, PT Pharma Indo Sukses, serta perwakilan Aliansi.
2. Penutupan total aktivitas pergudangan PT Pharma Indo Sukses karena melanggar Perda dan Perwali.
3. Satpol PP Kota Makassar menegakkan Perda secara tegas tanpa pengecualian dan tanpa intervensi kepentingan apa pun.
Tuntutan Tambahan: Pencopotan Pejabat yang Gagal Menjalankan Wewenang
Sebagai bentuk evaluasi keras terhadap kelalaian yang berkepanjangan, Aliansi secara tegas menuntut pencopotan pejabat-pejabat yang dianggap gagal dan mencederai hukum daerah, yakni:
1. Kadis PTSP Kota Makassar
2. Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
3. Kadis Tata Ruang Kota Makassar
4. Kasatpol PP Kota Makassar
Aliansi menilai bahwa keempat pejabat tersebut tidak mampu menjalankan tugasnya, membiarkan pelanggaran Perda, tidak responsif terhadap laporan masyarakat, dan gagal memberikan kejelasan penyelesaian persoalan gudang dalam kota yang hingga kini belum tuntas.
> “Jika pejabat publik tidak bekerja, maka mereka tidak layak menduduki jabatan strategis. Kota Makassar membutuhkan birokrasi yang tegas, bukan birokrasi yang hanya pandai berjanji,” tegas Mahesa.
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Selatan menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga Pemerintah Kota Makassar menegakkan regulasi secara penuh dan bersih dari kompromi kepentingan.
Kontak Media:
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulsel








