Dana BOK Dinkes Toraja Utara Disorot Tajam, Temuan BPK Hampir Rp2 Miliar Berbau Penyimpangan

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Toraja Utara – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali membuka borok pengelolaan anggaran di daerah. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 50.A/LHP/XIX.MKS/06/2025 atas Tahun Anggaran 2024, terungkap dugaan serius penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara.

BPK mencatat, belanja barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOK di sejumlah puskesmas tidak sesuai ketentuan dengan nilai fantastis mencapai Rp1.112.277.410,00. Tak hanya itu, Dana BOK juga digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama sekali tidak tercantum dalam Petunjuk Teknis BOK sebesar Rp256.361.465,00, serta penggunaan lain yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp214.771.871,00.

Baca Juga :  Anas Urbaningrum Tinjau Titik-Titik Bencana di Sumatera Barat, Salurkan Bantuan untuk Ratusan Pengungsi

Akibatnya, negara dirugikan dan keuangan publik berada dalam kondisi rawan disalahgunakan. BPK secara tegas menyebutkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp256.361.465,00, belanja Dana BOK yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp855.915.945,00, serta potensi penyalahgunaan sisa Dana BOK Tahun Anggaran 2023 yang mencapai Rp995.511.085,00.

Angka-angka ini bukan kesalahan kecil. Ini adalah alarm keras atas dugaan pengelolaan anggaran yang ugal-ugalan dan berpotensi melanggar hukum. Dana BOK yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat justru diduga menyimpang dari aturan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Atas dasar temuan resmi BPK RI tersebut, aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, didesak untuk segera turun tangan. Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Toraja Utara menjadi keharusan, bukan pilihan. Pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  LK II HMI Cabang Mamasa Berjalan Lancar, dua Peserta Sakit Dijenguk Bupati

Jika terbukti ada unsur pidana, maka pihak-pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban hukum. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata. Publik menuntut tindakan nyata: usut tuntas, proses hukum, dan copot pejabat yang gagal menjaga amanah anggaran kesehatan.

Dana kesehatan adalah urusan nyawa rakyat. Setiap rupiah yang disalahgunakan adalah kejahatan terhadap kepentingan publik. Negara tidak boleh kalah, dan hukum tidak boleh tumpul ke atas.

Berita Terkait

“Negara Tak Boleh Kalah: Aliansi Pegiat Budaya Gugat Pembiaran Judi Sabung Ayam di Gowa”
Skandal Pemulusan Proyek Dapur MBG di Bulukumba: Aliansi Mahasiswa Sulsel Duduki Kejaksaan Tinggi Sulsel
HMI: Mandat Atau Manfaat ❓
CLAT Desak PGRI Tana Toraja Tolak Restorative Justice Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding
Anggaran Proyek Tempat Sampah Diselimuti Misteri, Transparansi anggaran harus jelas.
Insinerator di Beberapa Kecamatan Kota Makassar: Sampah Dibakar, Kesehatan Warga Dipertaruhkan ‼️
MBG, Program Bergizi Atau Skema Mark Up Terstruktur
Kongres X PERMAHI Digelar, Azhar Sidiq Terpilih sebagai Ketua Umum dengan Tagline “PERMAHI Mendunia”

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:53 WIB

“Negara Tak Boleh Kalah: Aliansi Pegiat Budaya Gugat Pembiaran Judi Sabung Ayam di Gowa”

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:14 WIB

Skandal Pemulusan Proyek Dapur MBG di Bulukumba: Aliansi Mahasiswa Sulsel Duduki Kejaksaan Tinggi Sulsel

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:13 WIB

HMI: Mandat Atau Manfaat ❓

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:51 WIB

CLAT Desak PGRI Tana Toraja Tolak Restorative Justice Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:03 WIB

Anggaran Proyek Tempat Sampah Diselimuti Misteri, Transparansi anggaran harus jelas.

Berita Terbaru

Daerah

HMI: Mandat Atau Manfaat ❓

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:13 WIB