anatomikata.co.id, Jeneponto – Praktik kotor kembali mencoreng wajah distribusi energi rakyat. SPBU Kalukuang 74.923.35 di Kabupaten Jeneponto diduga menjadi lokasi penimbunan BBM bersubsidi dengan modus klasik namun licik: menggunakan jerigen untuk menghindari pengawasan petugas. Dalih kebutuhan tertentu dijadikan tameng, sementara hak masyarakat kecil dirampas secara terang-terangan.
BBM bersubsidi adalah jatah rakyat petani, nelayan, pengendara kecil bukan komoditas untuk ditimbun, diputar, apalagi dijadikan ladang keuntungan oleh segelintir oknum. Ketika jerigen bebas keluar-masuk SPBU, publik patut bertanya: di mana pengawasan? Ke mana aparat melihat? Atau jangan-jangan praktik ini dibiarkan tumbuh subur?
Modus jerigen bukan hal baru. Ia kerap dipakai untuk menyamarkan penimbunan, menghindari sistem, dan mengelabui kontrol lapangan. Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap amanat subsidi negara dan penderitaan rakyat yang kerap mengantre panjang demi beberapa liter BBM.
Agung Setiawan, seorang petani di Kab. Jeneponto mengatakan kami mengecam keras dugaan praktik ini. Aparat penegak hukum, BPH Migas, dan Pertamina tidak boleh tutup mata. SPBU Kalukuang 74.923.35 harus diperiksa secara menyeluruh, transparan, dan tanpa kompromi. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Subsidi bukan untuk ditimbun. Negara tidak boleh kalah oleh jerigen. Rakyat menuntut keadilan, bukan alasan.








