anatomikata.co.id, Toraja – Celebes Law and Transparency (CLAT) menyatakan sikap tegas terhadap proses persidangan perkara perusakan fasilitas SMP PGRI Marinding, Kabupaten Tana Toraja, yang melibatkan salah satu anggota DPRD Tana Toraja dari partai Gelora, Dahlan Kembong Bangngapadang.
Kasus ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja. CLAT menaruh perhatian serius atas munculnya wacana penerapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara tersebut yang sebelumnya ditawarkan oleh majelis hakim PN Makale dalam sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (04/2/2026) lalu.
Ketua Umum CLAT, Rifki Ramadhan, menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice dalam kasus ini harus ditempatkan secara sangat hati-hati dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip perlindungan hak anak dan dunia pendidikan.
“Restorative Justice bukan sekadar soal perdamaian. Ia harus diuji apakah benar-benar memulihkan korban. Dalam perkara ini, korban utamanya adalah anak-anak didik,” tegas Rifki Ramadhan, Jumat (06/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya berupa perusakan fasilitas sekolah, tetapi juga penyegelan sejumlah ruang kelas, yang mengakibatkan para siswa tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar secara normal dan terpaksa belajar di teras sekolah selama kurang lebih tiga hari.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan kerugian materiil. Perbuatan tersebut telah menyentuh hak dasar anak atas pendidikan yang aman, nyaman, dan bermartabat,” lanjutnya.
Menurut Rifki, penerapan Restorative Justice dalam perkara ini juga harus memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap kebijakan dan proses hukum yang menyangkut anak wajib mengutamakan perlindungan fisik dan psikologis anak.
Terkait kewenangan hakim dalam mendorong penyelesaian melalui RJ, CLAT menegaskan bahwa Restorative Justice bukan kewajiban, melainkan opsi, dan hanya dapat diterapkan apabila memenuhi syarat substantif. Di antaranya, tidak menimbulkan keresahan publik serta tidak berdampak serius terhadap kepentingan korban.
“Ketika akibat perbuatan terdakwa membuat anak-anak kehilangan ruang belajar dan mengalami tekanan psikologis, maka kelayakan penerapan RJ secara substansi patut dipertanyakan,” tegas Rifki.
Atas dasar itu, CLAT secara tegas mendesak Kepala Sekolah SMP PGRI Marinding dan Ketua PGRI Tana Toraja untuk menolak Restorative Justice. Penolakan tersebut, menurut CLAT, bukan semata karena kerusakan bangunan, tetapi karena adanya dampak nyata terhadap proses pendidikan, kondisi psikologis siswa, serta hak-hak anak.
“Keputusan menolak RJ justru merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi peserta didik serta menjaga marwah institusi pendidikan,” ujarnya.
CLAT menilai bahwa apabila perkara pidana dengan dampak serius terhadap hak pendidikan anak diselesaikan melalui Restorative Justice, maka hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dan melemahkan perlindungan hukum terhadap dunia pendidikan di masa mendatang.
Sebagai lembaga yang berkomitmen pada penegakan hukum dan transparansi, CLAT menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga terdapat putusan yang mencerminkan keadilan substantif, kepastian hukum, serta perlindungan nyata terhadap hak-hak anak dan dunia pendidikan.








