CLAT Desak PGRI Tana Toraja Tolak Restorative Justice Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Toraja – Celebes Law and Transparency (CLAT) menyatakan sikap tegas terhadap proses persidangan perkara perusakan fasilitas SMP PGRI Marinding, Kabupaten Tana Toraja, yang melibatkan salah satu anggota DPRD Tana Toraja dari partai Gelora, Dahlan Kembong Bangngapadang.

Kasus ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja. CLAT menaruh perhatian serius atas munculnya wacana penerapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara tersebut yang sebelumnya ditawarkan oleh majelis hakim PN Makale dalam sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (04/2/2026) lalu.

Ketua Umum CLAT, Rifki Ramadhan, menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice dalam kasus ini harus ditempatkan secara sangat hati-hati dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip perlindungan hak anak dan dunia pendidikan.

“Restorative Justice bukan sekadar soal perdamaian. Ia harus diuji apakah benar-benar memulihkan korban. Dalam perkara ini, korban utamanya adalah anak-anak didik,” tegas Rifki Ramadhan, Jumat (06/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya berupa perusakan fasilitas sekolah, tetapi juga penyegelan sejumlah ruang kelas, yang mengakibatkan para siswa tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar secara normal dan terpaksa belajar di teras sekolah selama kurang lebih tiga hari.

Baca Juga :  Bendahara Daerah Aliansi BEM Nusantara Sulsel: Penguasaan 41 Dapur di Sulsel Cederai Cita-cita Ekonomi Kerakyatan

“Ini bukan lagi sekadar persoalan kerugian materiil. Perbuatan tersebut telah menyentuh hak dasar anak atas pendidikan yang aman, nyaman, dan bermartabat,” lanjutnya.

Menurut Rifki, penerapan Restorative Justice dalam perkara ini juga harus memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap kebijakan dan proses hukum yang menyangkut anak wajib mengutamakan perlindungan fisik dan psikologis anak.

Terkait kewenangan hakim dalam mendorong penyelesaian melalui RJ, CLAT menegaskan bahwa Restorative Justice bukan kewajiban, melainkan opsi, dan hanya dapat diterapkan apabila memenuhi syarat substantif. Di antaranya, tidak menimbulkan keresahan publik serta tidak berdampak serius terhadap kepentingan korban.

“Ketika akibat perbuatan terdakwa membuat anak-anak kehilangan ruang belajar dan mengalami tekanan psikologis, maka kelayakan penerapan RJ secara substansi patut dipertanyakan,” tegas Rifki.

Baca Juga :  BADKO HMI SULBAR : Desak Kemendagri Jelaskan Motif Pengurangan Luas Wilayah Sulbar Terkikis 4.082 Km², Pemprov Harus Tegas

Atas dasar itu, CLAT secara tegas mendesak Kepala Sekolah SMP PGRI Marinding dan Ketua PGRI Tana Toraja untuk menolak Restorative Justice. Penolakan tersebut, menurut CLAT, bukan semata karena kerusakan bangunan, tetapi karena adanya dampak nyata terhadap proses pendidikan, kondisi psikologis siswa, serta hak-hak anak.

“Keputusan menolak RJ justru merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi peserta didik serta menjaga marwah institusi pendidikan,” ujarnya.

CLAT menilai bahwa apabila perkara pidana dengan dampak serius terhadap hak pendidikan anak diselesaikan melalui Restorative Justice, maka hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dan melemahkan perlindungan hukum terhadap dunia pendidikan di masa mendatang.

Sebagai lembaga yang berkomitmen pada penegakan hukum dan transparansi, CLAT menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga terdapat putusan yang mencerminkan keadilan substantif, kepastian hukum, serta perlindungan nyata terhadap hak-hak anak dan dunia pendidikan.

Berita Terkait

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran
TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR
FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera
Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar
KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.
Diduga Tipu Pembeli Rumah Rp35 Juta, Seorang Pengembang Dilaporkan ke Polresta Gowa
Ruang Demokrasi Dicederai: Aksi Damai BEM FISEH UCM dan BEM FH UMI Diduga Dibubarkan Oknum Preman di UpperHills Convention Makassar
Milad ke-15 HIMJUSMAN Digelar di Benteng Somba Opu, Jadi Ruang Refleksi Lintas Generasi

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:12 WIB

TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:41 WIB

FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:53 WIB

KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.

Berita Terbaru