Mamuju – Publik Sulawesi Barat baru-baru ini digemparkan dengan terbongkarnya jaringan peredaran narkotika jenis shabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Sulawesi Barat. Fakta ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait lemahnya pengawasan dan integritas dalam sistem pemasyarakatan.
Menanggapi kejadian ini, Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan HAM Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Barat, Aco Andi Salamin, memberikan apresiasi kepada Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Dilia Tri Rahayu Setyaningrum, atas keberhasilannya membongkar sindikat narkotika tersebut.
Namun di sisi lain, Aco menyayangkan kelalaian petugas di Rutan Randomayang Kabupaten Pasangkayu dan Lapas Polewali Mandar yang memungkinkan sindikat narkotika ini dikendalikan dari dalam lapas. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika hanya dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Tidak seorang pun boleh memiliki, menyimpan, apalagi mengedarkan narkotika tanpa hak,” tegasnya.
Ia melanjutkan dengan mempertanyakan, “Kalau saja seseorang yang berada dalam Lapas yang diawasi 24 jam masih bisa mengendalikan peredaran narkotika, bagaimana dengan mereka yang bebas di luar sana?” Menurutnya, kejadian ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan.
Lebih lanjut, Aco menilai bahwa semangat pemberantasan narkotika di Sulbar masih jauh dari sempurna. Ia menyoroti kinerja Satresnarkoba Polda Sulbar dan jajaran Satresnarkoba Polres se-Sulbar yang dinilai belum mampu mengungkap jaringan besar peredaran narkotika. “Yang terjadi justru lebih banyak menyasar pengguna-pengguna shabu dengan barang bukti di bawah 1 gram. Ada apa dengan aparat penegak hukum kita?” ungkap Aco yang juga dikenal sebagai praktisi hukum.
Dalam berbagai perkara yang ia tangani, Aco mengaku sering menemukan barang bukti narkotika yang disita dari tersangka hanya dalam jumlah kecil, baik oleh Polda maupun Polres. Hal ini menurutnya mengindikasikan adanya ketimpangan fokus penanganan: yang kecil ditindak, yang besar tak tersentuh.
Melihat seriusnya persoalan ini, BADKO HMI Sulbar menetapkan isu pemberantasan narkotika sebagai salah satu fokus utama dalam kepengurusan periode 2024–2026. “Kami akan menyuarakan persoalan ini sampai ke Pengurus Besar HMI di Jakarta dan mendorong agar persoalan ini ditindaklanjuti hingga ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Bahkan, jika diperlukan, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengungkap apakah ada keterlibatan oknum petugas lapas dalam kasus ini,” tegas Aco.
BADKO HMI Sulbar menegaskan bahwa peredaran narkotika adalah ancaman serius terhadap generasi muda dan masa depan bangsa. Untuk itu, mereka mendesak seluruh institusi penegak hukum dan pemasyarakatan agar bersikap tegas, transparan, dan berpihak pada pemberantasan narkotika secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.