Anatomikata.co.id, Makassar – Proses penanganan kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap Yusuf Saputra, pemuda asal Galesong, kian menuai kecurigaan. Polres Takalar hingga kini belum berani menetapkan tersangka, meski sudah muncul dugaan serius keterlibatan enam oknum anggota polisi dari Polrestabes Makassar.
Kenyataan ini semakin menguatkan kesan bahwa hukum kerap tajam ke rakyat biasa namun tumpul bila menyentuh aparat berseragam. Dalih penyitaan barang bukti yang tak kunjung rampung dinilai hanya alasan untuk mengulur waktu dan menutupi keberanian setengah hati dalam menegakkan keadilan.
“Polres Takalar tidak bisa terus bersembunyi di balik alasan prosedur. Kasus ini terang-benderang melibatkan oknum aparat. Kalau penegak hukum sendiri kebal, ke mana rakyat harus mencari keadilan?” tegas Ketua Hipermata Kom. UNM
Masyarakat kini menantang Kapolres Takalar dan jajarannya untuk membuktikan integritas institusi kepolisian.
“Jika tak mampu menyeret pelaku ke meja hijau, publik berhak menduga ada praktik saling lindungi di balik lambannya proses penyidikan” tegas Akbar.
Lebih dari sekadar perkara penganiayaan, kasus ini menjadi barometer keberanian polisi menindak anggotanya sendiri yang diduga bertindak di luar hukum. Semakin lama kasus ini dibiarkan tanpa kejelasan, semakin merosot kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Sudah saatnya Polres Takalar membuktikan bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada pangkat dan jabatan. Enam oknum polisi yang disebut-sebut terlibat harus segera diperiksa secara transparan, ditetapkan sebagai tersangka bila cukup bukti, dan diproses sesuai hukum tanpa kompromi”. Ketua hipermata UNM
Jika Polres Takalar terus bungkam, publik akan terus bersuara lantang dan menuntut pertanggungjawaban. Diam bukan lagi pilihan. Ini ujian nyata: apakah hukum masih punya wibawa atau sekadar alat kekuasaan yang dipertontonkan setengah hati.








