Anatomikata.co.id. Makassar – Aktivitas tambang galian C ilegal di Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, kritikan keras disampaikan oleh Muhammad Rafli Tanda, aktivis lingkungan hidup sekaligus Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kemahasiswaan HMI Badko Sulawesi Selatan, yang menyebut praktik tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum sekaligus krisis etika ekologis.
Tambang yang diduga beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, tidak hanya berdampak pada kerusakan ekologis, tapi juga menyerempet batas norma sosial. Lahan yang sebelumnya dikenal sebagai area kuburan warga, dilaporkan telah disulap menjadi kawasan tambang, menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat.
“Ini bukan hanya persoalan hukum lingkungan, tetapi juga bentuk penodaan terhadap ruang sakral dan nilai-nilai budaya masyarakat. Sangat tidak manusiawi,” tegas Rafli dalam pernyataannya.
Selain aspek moral, tambang tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan seperti
Berkurangnya daya serap tanah akibat pengerukan massif, Polusi debu yang mengganggu kesehatan warga sekitar,
Kerusakan jalan desa akibat truk tambang,
Serta meningkatnya risiko erosi, longsor, dan banjir bandang di musim hujan. Rafli menyatakan bahwa praktik ini secara jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dan tunduk pada pengelolaan dampak lingkungan yang ketat. Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pengabaian terhadap ruang publik seperti makam mencerminkan ketidakhadiran negara dalam melindungi hak-hak dasar masyarakat.
Ini menjadi dasar akan desakan Penghentian total operasi tambang ilegal di Mallawa,
Investigasi menyeluruh oleh aparat penegak hukum,
Pemulihan kawasan terdampak, termasuk perlindungan terhadap situs budaya seperti kuburan,
Sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti bersalah.
“Sumber daya alam bukan untuk dikeruk dengan cara semena-mena. Pemerintah harus hadir, bukan justru membiarkan ruang hidup dan ruang sakral rakyat diluluhlantakkan atas nama investasi liar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pemerintah daerah Kabupaten Barru dan kepolisian polres Barru terkait dugaan tersebut. Namun masyarakat sipil dan organisasi pemuda mulai mendorong pengawasan ketat terhadap praktik tambang di wilayah tersebut.