Anatomikata.co.id, Makassar – Muhammad Rafly Tanda, aktivis Sul-Sel sekaligus Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kemahasiswaan HMI badan koordinasi (Badko) Sulawesi Selatan, dengan tegas mengatakan dugaan reklamasi dan perusakan ekosistem mangrove yang dilakukan oleh PT. Bomar di Kabupaten Barru. menilai aktivitas tersebut berpotensi merusak keseimbangan ekosistem pesisir laut dan menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
Reklamasi yang dilakukan oleh PT. Bomar diduga tanpa didukung kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang transparan dan partisipatif. Penebangan hutan mangrove secara masif tanpa kajian mendalam mengancam fungsi vital mangrove sebagai habitat biota laut, pelindung pesisir dari abrasi, dan penyerap karbon alami yang berperan dalam mitigasi perubahan iklim.
Kerusakan mangrove ini dapat menimbulkan berbagai dampak ekologis dan sosial, seperti menurunnya hasil tangkapan nelayan, rusaknya habitat satwa pesisir, serta meningkatnya risiko intrusi air laut ke wilayah daratan yang berpotensi merusak lahan pertanian dan pemukiman.
Muhammad Rafly Tanda menegaskan bahwa kegiatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang mengedepankan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Reklamasi tanpa kajian lingkungan yang komprehensif dan transparan adalah bentuk pengabaian terhadap kelestarian lingkungan dan hak masyarakat pesisir. Kami mendesak penghentian aktivitas ini dan dilakukannya audit lingkungan independen,” ujar Rafly.
Ia juga mengatakan agar pemerintah Kebupaten Barru dan pemerintah Sulawesi Selatan serta kepolisian Polda Sulawesi Selatan untuk penegakan supremasi hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan kegiatan reklamasi yang merusak lingkungan, serta memastikan pemulihan ekosistem mangrove demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan terkhusus nya masyarakat Barru.