Aktivitas Pertambangan Ilegal Desa Bodi Kian Meresahkan, Masyarakat: Polres Buol Harus Bertindak & Periksa Dugaan Keterlibatan Pengusaha Inisial FDY.

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Boul Aktifitas pertambangan emas diduga tanpa izin atau PETI di pengunungan desa Bodi, Kec. Paleleh, kabupaten Buol, sulawesi tengah mulai menimbulkan dampak bagi masyarakat.

terlihat Sejumlah alat berat jenis excavator di laporkan beroperasi di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) desa Bodi, Kecamatan Paleleh.

Menurut informasi yang di himpun redaksi dari masyarakat sekitar, “Ada beberapa alat jenis berat excavator yang beroperasi di wilayah pegunungan bodi, apalagi mereka beroperasi di wilayah WPR” ungkap masyarakat desa bodi yang enggan di sebutkan namanya.

Menurut keterangan masyarakat, kegiatan penambangan ilegal tersebut di lakukan dan di biayai oleh seorang pengusaha inisial FDY.

Dilain sisi, Ketua Koperasi desa Bodi angkat bicara, “polres dan pemerintah buol harus menindak tegas pelaku PETI apalagi ini di kawasan WPR yang notabenenya harus kita jaga bersama untuk tidak melakukan aktifitas ilegal di sana.”

Baca Juga :  KERICUHAN DPRD PROVINSI DAN KOTA MAKASSAR TANPA PENGAMANAN, POLISI KEMANA?

Jika Polres buol tidak segera menindaki maka masyarakat yang akan turun menindak langsung hal tersebut, sebab kerugian yang diterima masyarakat bukan hanya soal dampak ekonomi melainkan juga lingkungan. Tambahnya

Aktifitas pertambangan emas tanpa izin ini (PETI) di sebut sudah berlangsung sebulan

“Sudah sebulan mereka beroperadi di sana, alat berat terus bertambah. Dulu 1 excavator skrang bertambah lagi 2. Jadi totalnya sudah 3 excavator. Jika terus ada pembiaran maka potensi kerusakan dan kerugian akan terus bertambah”. Ungkap seorang warga masyarat desa bodi

Baca Juga :  PLT Camat Ujung Pandang Menyatakan Kesiapannya Untuk Melanjutkan Program Pembangunan Yang Belum Terlaksana Di Wilayah Kecamatan Ujung Pandang

Hal ini juga menjadi perhatian aktivis lingkungan hidup, Ade Putra yang menyayangkan keprihatinan terkait lambannya Pemda dan Polres Buol dalam menangani persoalan ini. “Polres Buol jangan tutup mata karena ini kejahatan, sebab aktivitas PETI diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.”

Ade Putra menegaskan akan segera melakukan konsolidasi bersama masyarakat Desa Bodi untuk menyikapi persoalan tersebut.

Berita Terkait

“Negara Tak Boleh Kalah: Aliansi Pegiat Budaya Gugat Pembiaran Judi Sabung Ayam di Gowa”
Skandal Pemulusan Proyek Dapur MBG di Bulukumba: Aliansi Mahasiswa Sulsel Duduki Kejaksaan Tinggi Sulsel
HMI: Mandat Atau Manfaat ❓
CLAT Desak PGRI Tana Toraja Tolak Restorative Justice Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding
Anggaran Proyek Tempat Sampah Diselimuti Misteri, Transparansi anggaran harus jelas.
Insinerator di Beberapa Kecamatan Kota Makassar: Sampah Dibakar, Kesehatan Warga Dipertaruhkan ‼️
MBG, Program Bergizi Atau Skema Mark Up Terstruktur
Kongres X PERMAHI Digelar, Azhar Sidiq Terpilih sebagai Ketua Umum dengan Tagline “PERMAHI Mendunia”

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:53 WIB

“Negara Tak Boleh Kalah: Aliansi Pegiat Budaya Gugat Pembiaran Judi Sabung Ayam di Gowa”

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:14 WIB

Skandal Pemulusan Proyek Dapur MBG di Bulukumba: Aliansi Mahasiswa Sulsel Duduki Kejaksaan Tinggi Sulsel

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:13 WIB

HMI: Mandat Atau Manfaat ❓

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:51 WIB

CLAT Desak PGRI Tana Toraja Tolak Restorative Justice Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:03 WIB

Anggaran Proyek Tempat Sampah Diselimuti Misteri, Transparansi anggaran harus jelas.

Berita Terbaru

Daerah

HMI: Mandat Atau Manfaat ❓

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:13 WIB