Aktivitas Pertambangan Ilegal Desa Bodi Kian Meresahkan, Masyarakat: Polres Buol Harus Bertindak & Periksa Dugaan Keterlibatan Pengusaha Inisial FDY.

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Boul Aktifitas pertambangan emas diduga tanpa izin atau PETI di pengunungan desa Bodi, Kec. Paleleh, kabupaten Buol, sulawesi tengah mulai menimbulkan dampak bagi masyarakat.

terlihat Sejumlah alat berat jenis excavator di laporkan beroperasi di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) desa Bodi, Kecamatan Paleleh.

Menurut informasi yang di himpun redaksi dari masyarakat sekitar, “Ada beberapa alat jenis berat excavator yang beroperasi di wilayah pegunungan bodi, apalagi mereka beroperasi di wilayah WPR” ungkap masyarakat desa bodi yang enggan di sebutkan namanya.

Menurut keterangan masyarakat, kegiatan penambangan ilegal tersebut di lakukan dan di biayai oleh seorang pengusaha inisial FDY.

Dilain sisi, Ketua Koperasi desa Bodi angkat bicara, “polres dan pemerintah buol harus menindak tegas pelaku PETI apalagi ini di kawasan WPR yang notabenenya harus kita jaga bersama untuk tidak melakukan aktifitas ilegal di sana.”

Baca Juga :  POLRI: Menebang Aturan, Menebar Benih Kekuasaan, Menumbuhkan Ketakutan

Jika Polres buol tidak segera menindaki maka masyarakat yang akan turun menindak langsung hal tersebut, sebab kerugian yang diterima masyarakat bukan hanya soal dampak ekonomi melainkan juga lingkungan. Tambahnya

Aktifitas pertambangan emas tanpa izin ini (PETI) di sebut sudah berlangsung sebulan

“Sudah sebulan mereka beroperadi di sana, alat berat terus bertambah. Dulu 1 excavator skrang bertambah lagi 2. Jadi totalnya sudah 3 excavator. Jika terus ada pembiaran maka potensi kerusakan dan kerugian akan terus bertambah”. Ungkap seorang warga masyarat desa bodi

Baca Juga :  Camat Makassar Husni Mubarak Menjadi Pembina Upacara Yang Dilaksanakan Di Halaman Kantor Kecamatan Makassar

Hal ini juga menjadi perhatian aktivis lingkungan hidup, Ade Putra yang menyayangkan keprihatinan terkait lambannya Pemda dan Polres Buol dalam menangani persoalan ini. “Polres Buol jangan tutup mata karena ini kejahatan, sebab aktivitas PETI diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.”

Ade Putra menegaskan akan segera melakukan konsolidasi bersama masyarakat Desa Bodi untuk menyikapi persoalan tersebut.

Berita Terkait

Palopo Disorot: Reski Halim Kritik Kinerja Wali Kota Soal Sampah yang Kian Parah
Takbiran Hidup Kembali: Ribuan Warga Amessangeng Nyalakan Cahaya Tradisi Lewat Pawai Obor”
Banser Makassar Buka Posko Mudik, Tujuh Hari Berbagi Takjil untuk Masyarakat
Intelijen Tidak Membuat Keputusan, Tidak Juga Memenangkan Perang, dan Tidak Menandatangani Perjanjian.
Ditangkap Satnarkoba, Dilepas Tanpa Jejak: Ada Apa di Tubuh Polrestabes Makassar ⁉️
Massa Gruduk Polrestabes Makassar, Desak Pencopotan Kasat Sabhara
KDRT Berulang, Korban Diseret, Dicekik, hingga Tak Bisa Bergerak
Ketua Umum MATADOR Angkat Bicara Terkait Dugaan Tindakan Represif terhadap Pemuda Pelaku Bakti Sosial di Makassar

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:02 WIB

Palopo Disorot: Reski Halim Kritik Kinerja Wali Kota Soal Sampah yang Kian Parah

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:43 WIB

Takbiran Hidup Kembali: Ribuan Warga Amessangeng Nyalakan Cahaya Tradisi Lewat Pawai Obor”

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:43 WIB

Banser Makassar Buka Posko Mudik, Tujuh Hari Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:45 WIB

Intelijen Tidak Membuat Keputusan, Tidak Juga Memenangkan Perang, dan Tidak Menandatangani Perjanjian.

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:27 WIB

Ditangkap Satnarkoba, Dilepas Tanpa Jejak: Ada Apa di Tubuh Polrestabes Makassar ⁉️

Berita Terbaru