anatomikata.co.id, Makassar — Makassar kembali memanas. Aliansi Peduli Pasar Butung turun ke jalan dan mengepung Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan serta Balai Kota Makassar, Senin, 02 Februari 2026. Aksi ini menjadi bentuk perlawanan terbuka terhadap dugaan abuse of power Wali Kota Makassar yang dinilai nekat memaksakan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung secara brutal dan melawan hukum.
Hukum Pasar Butung Dinilai Sudah Tamat
Dalam aksinya, massa menyampaikan satu pesan tegas: urusan hukum Pasar Butung sudah selesai. Putusan pengadilan telah inkracht, final, dan mengikat. Tidak ada lagi ruang tafsir, apalagi tawar-menawar.
Pengelolaan Pusat Grosir Butung Makassar secara sah berada di tangan H. Iwan Cs hingga tahun 2037, berdasarkan:
• Perjanjian tahun 1998,
• Addendum tahun 2012,
• Berita Acara Eksekusi
Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 01 Agustus 2024.
Menurut Aliansi, setiap upaya pengambilalihan paksa oleh Pemerintah Kota Makassar adalah pembangkangan terbuka terhadap putusan pengadilan dan penghinaan terhadap supremasi hukum.
Kekuasaan Dinilai Nekat, Pedagang Jadi Korban
Meski putusan hukum sudah jelas, Pemerintah Kota Makassar dituding tetap nekat. Putusan pengadilan diabaikan, kekuasaan dipamerkan, sementara pedagang dipaksa hidup dalam ketidakpastian.
Aliansi menyebut kondisi ini sebagai alarm bahaya bagi demokrasi lokal. Ketika hukum dikalahkan oleh jabatan, maka rakyat kecil dalam hal ini pedagang Pasar Butung akan selalu jadi korban pertama.
Bung Cimeng: Ini Kejahatan Kekuasaan
Di tengah aksi, Bung Cimeng, selaku Jenderal Lapangan Aliansi Peduli Pasar Butung, melontarkan kecaman keras. Ia menegaskan bahwa tindakan pemerintah sudah melampaui batas kewenangan.
“Kalau putusan pengadilan yang sudah inkracht saja berani diinjak, maka ini bukan salah urus, ini kesengajaan. Hari ini Pasar Butung yang dirampas, besok bisa pasar lain, lusa rakyat kecil yang digilas,” tegas Bung Cimeng.
Desak Copot Kabag Hukum & HAM
Tak hanya Wali Kota Makassar yang disorot. Massa aksi secara tegas mendesak pencopotan Kepala Bagian Hukum & HAM Kota Makassar, yang dinilai sebagai provokator utama kegaduhan Pasar Butung.
Kabag Hukum & HAM dituding telah membangun narasi yang menyesatkan pedagang, termasuk seruan agar pedagang tidak melakukan pembayaran kepada pengelola Pasar Butung yang sah, sehingga memicu keresahan, kebingungan, dan konflik di lapangan.
Selain itu, Aliansi juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera memeriksa Direksi Perumda Pasar Makassar Raya, yang diduga ikut terlibat dan memfasilitasi upaya pengambilalihan paksa pengelolaan Pasar Butung.
Ancaman Gelombang Aksi Lebih Besar
Aliansi menilai kekacauan yang terus dibiarkan di Pasar Butung telah memukul pedagang secara langsung. Menjelang bulan suci Ramadhan, pedagang justru dicekik oleh ketidakpastian hukum, tekanan politik, dan ancaman ekonomi.
Aliansi Peduli Pasar Butung pun menyampaikan peringatan terbuka. Aksi hari ini disebut bukan akhir, melainkan awal perlawanan.
“Hukum harus ditegakkan. Kalau tidak, gelombang aksi unjuk rasa yang lebih besar dan lebih massif akan berbicara,” tutup Bung Cimeng.








