Barang Bukti Handphone Terdakwa Kasus Narkoba Polda Sulbar Dipertanyakan Badko HMI Sulawesi Barat: Dikemanakan?

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polewali Mandar, 7 Juli 2025 — Ketua Bidang Hukum, Keamanan dan HAM Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Barat menyoroti dugaan penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat. Sorotan ini berkaitan dengan tidak kembalinya barang bukti berupa handphone milik dua orang terdakwa kasus narkotika, yaitu AR dan AN, yang telah menjalani proses hukum hingga putusan kasasi.

Perkara dengan nomor 269/Pidsus/2024/PN.Pol dan 270/Pidsus/2024/PN.Pol ini telah diputus hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Namun, dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Polewali, terungkap adanya kejanggalan dalam proses penyitaan barang bukti. Dua orang saksi penangkap berinisial MAA dan MNA, yang dihadirkan di persidangan, menyatakan bahwa selain barang bukti berupa narkotika, mereka juga menyita handphone milik masing-masing terdakwa saat penangkapan dilakukan.

Baca Juga :  Tambak Udang PT Sinar Sukses Persada Diduga Langgar Aturan Pajak dan Lingkungan

Namun ironisnya, dalam berkas perkara yang diajukan ke pengadilan dan telah diputus, tidak tercantum penyitaan handphone tersebut. Satu-satunya barang bukti yang terdaftar hanya narkotika jenis sabu. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keberadaan dan penanganan barang bukti lainnya yang tidak tercatat secara resmi.

“Jika memang handphone itu disita secara sah, mengapa tidak dimasukkan dalam berkas perkara? Dan jika tidak digunakan dalam proses pembuktian, seharusnya dikembalikan kepada yang bersangkutan. Ini menunjukkan ada indikasi penyalahgunaan wewenang,” ujar Kabid Hukum, Keamanan dan HAM BADKO HMI Sulbar.

BADKO HMI Sulbar menilai tindakan ini sebagai pelanggaran terhadap asas keadilan dan hak milik terdakwa. Untuk itu, pihaknya menyatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulbar untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  APK Indonesia Desak Polrestabes Makassar Tangkap Oknum Diduga Gelapkan Mobil Rental Atas Nama Bawaslu

Langkah ini ditempuh sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas institusi penegak hukum agar tetap berada dalam koridor hukum yang benar serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Berita Terkait

“Negara Tak Boleh Kalah: Aliansi Pegiat Budaya Gugat Pembiaran Judi Sabung Ayam di Gowa”
Skandal Pemulusan Proyek Dapur MBG di Bulukumba: Aliansi Mahasiswa Sulsel Duduki Kejaksaan Tinggi Sulsel
HMI: Mandat Atau Manfaat ❓
CLAT Desak PGRI Tana Toraja Tolak Restorative Justice Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding
Insinerator di Beberapa Kecamatan Kota Makassar: Sampah Dibakar, Kesehatan Warga Dipertaruhkan ‼️
MBG, Program Bergizi Atau Skema Mark Up Terstruktur
Kongres X PERMAHI Digelar, Azhar Sidiq Terpilih sebagai Ketua Umum dengan Tagline “PERMAHI Mendunia”
Aliansi Mahasiswa Sulsel Geram ❗️ Dugaan Jual Beli Dapur Di Kabupaten Bulukumba. Program Di Jadikan Komoditas

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:53 WIB

“Negara Tak Boleh Kalah: Aliansi Pegiat Budaya Gugat Pembiaran Judi Sabung Ayam di Gowa”

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:14 WIB

Skandal Pemulusan Proyek Dapur MBG di Bulukumba: Aliansi Mahasiswa Sulsel Duduki Kejaksaan Tinggi Sulsel

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:13 WIB

HMI: Mandat Atau Manfaat ❓

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:51 WIB

CLAT Desak PGRI Tana Toraja Tolak Restorative Justice Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:35 WIB

MBG, Program Bergizi Atau Skema Mark Up Terstruktur

Berita Terbaru

Daerah

HMI: Mandat Atau Manfaat ❓

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:13 WIB