anatomikata.co.id, Gowa – Pada tanggal 19 Desember 2025, Celebes Law and Transparency (CLAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gowa, Jumat (19/12). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan serta desakan transparansi atas dugaan kelalaian penerimaan agunan sertifikat tanah yang diduga bermasalah secara hukum di BRI Unit Agus Salim Gowa.
Dalam keterangannya, Koordinator Lapangan CLAT, Rifki Ramadhan, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan upaya kontrol sosial agar lembaga perbankan konsisten menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dalam penyaluran kredit.
“Aksi ini bukan untuk menghakimi, melainkan mendorong keterbukaan dan tanggung jawab pihak bank. Jika benar terdapat agunan yang berasal dari dugaan tindak pidana, maka hal tersebut harus ditelusuri secara transparan dan akuntabel,” ujar Rifki Ramadhan di sela-sela aksi.
CLAT menilai bahwa penerimaan agunan tanpa verifikasi menyeluruh berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai rasa keadilan. Oleh karena itu, CLAT mendesak BRI Cabang Gowa dan BRI Unit Agus Salim untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan tindakan apa pun terhadap objek sengketa sebelum adanya putusan atau kepastian hukum.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, CLAT menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:
1. Mendesak BRI melakukan klarifikasi dan audit internal atas proses penerimaan agunan yang dipersoalkan.
2. Meminta BRI menghormati dan menunggu hasil proses hukum pidana yang saat ini sedang berjalan di Polres Gowa.
3. Menuntut perlindungan hukum terhadap pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah sertifikat agar tidak dirugikan lebih lanjut.
4. Mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan prinsip kehati-hatian oleh perbankan.
Aksi berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat kepolisian. CLAT menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum, sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam mendorong transparansi dan penegakan hukum.
CLAT menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan, demi perlindungan hak masyarakat dan supremasi hukum








