CLAT Desak Pencabutan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang Dinilai Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar – Gelombang protes datang dari lembaga Celebes Law and Transparency (CLAT) yang menggelar aksi unjuk rasa menyoroti polemik Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, khususnya penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga. Aksi tersebut berlangsung di Fly Over Kota Makassar, Selasa (16 Desember 2025).

Dalam orasinya, Jenderal Lapangan Rifki menegaskan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Terbitnya peraturan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan sarat akan pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada November lalu. Lalu apa motif Kapolri menerbitkan Perpol tersebut? Kuat dugaan kami, ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan MK. Kapolri harus segera mencabut Perpol ini agar tidak terjadi konflik antar-lembaga dan ketimpangan kewenangan pada instansi yang telah memiliki kewenangan sendiri sebagaimana diatur dalam undang-undang yang bersifat khusus,” tegas Rifki.

Baca Juga :  Tangani Sobis, LMND Sulsel Ingatkan Kodim Sidrap agar Tidak Melampaui Kewenangan

Aksi yang diikuti puluhan massa tersebut, menurut Rifki, merupakan simbol perjuangan untuk menegakkan kembali marwah dan martabat putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

“Hierarki peraturan perundang-undangan telah diatur secara tegas melalui asas lex superior derogat legi inferiori, yang berarti peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” tambahnya.

Baca Juga :  Mahasiswa Penerima Beasiswa STIE TDN Klarifikasi: Masalah Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Tidak Melibatkan Pihak Kampus

CLAT menegaskan akan terus mengawal kebijakan tersebut hingga Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dicabut.

“Kami tegak lurus dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Polri harus tunduk pada Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 tanpa pengecualian apa pun agar tidak terjadi mispersepsi di tengah masyarakat. Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tutup Rifki selaku Jenderal Lapangan.

Berita Terkait

“Negara Tak Boleh Kalah: Aliansi Pegiat Budaya Gugat Pembiaran Judi Sabung Ayam di Gowa”
Skandal Pemulusan Proyek Dapur MBG di Bulukumba: Aliansi Mahasiswa Sulsel Duduki Kejaksaan Tinggi Sulsel
HMI: Mandat Atau Manfaat ❓
CLAT Desak PGRI Tana Toraja Tolak Restorative Justice Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding
Anggaran Proyek Tempat Sampah Diselimuti Misteri, Transparansi anggaran harus jelas.
Insinerator di Beberapa Kecamatan Kota Makassar: Sampah Dibakar, Kesehatan Warga Dipertaruhkan ‼️
MBG, Program Bergizi Atau Skema Mark Up Terstruktur
Kongres X PERMAHI Digelar, Azhar Sidiq Terpilih sebagai Ketua Umum dengan Tagline “PERMAHI Mendunia”

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:53 WIB

“Negara Tak Boleh Kalah: Aliansi Pegiat Budaya Gugat Pembiaran Judi Sabung Ayam di Gowa”

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:14 WIB

Skandal Pemulusan Proyek Dapur MBG di Bulukumba: Aliansi Mahasiswa Sulsel Duduki Kejaksaan Tinggi Sulsel

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:13 WIB

HMI: Mandat Atau Manfaat ❓

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:51 WIB

CLAT Desak PGRI Tana Toraja Tolak Restorative Justice Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:03 WIB

Anggaran Proyek Tempat Sampah Diselimuti Misteri, Transparansi anggaran harus jelas.

Berita Terbaru

Daerah

HMI: Mandat Atau Manfaat ❓

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:13 WIB