anatomikata.co.id, Toraja Utara – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali membuka borok pengelolaan anggaran di daerah. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 50.A/LHP/XIX.MKS/06/2025 atas Tahun Anggaran 2024, terungkap dugaan serius penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara.
BPK mencatat, belanja barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOK di sejumlah puskesmas tidak sesuai ketentuan dengan nilai fantastis mencapai Rp1.112.277.410,00. Tak hanya itu, Dana BOK juga digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama sekali tidak tercantum dalam Petunjuk Teknis BOK sebesar Rp256.361.465,00, serta penggunaan lain yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp214.771.871,00.
Akibatnya, negara dirugikan dan keuangan publik berada dalam kondisi rawan disalahgunakan. BPK secara tegas menyebutkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp256.361.465,00, belanja Dana BOK yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp855.915.945,00, serta potensi penyalahgunaan sisa Dana BOK Tahun Anggaran 2023 yang mencapai Rp995.511.085,00.
Angka-angka ini bukan kesalahan kecil. Ini adalah alarm keras atas dugaan pengelolaan anggaran yang ugal-ugalan dan berpotensi melanggar hukum. Dana BOK yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat justru diduga menyimpang dari aturan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
Atas dasar temuan resmi BPK RI tersebut, aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, didesak untuk segera turun tangan. Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Toraja Utara menjadi keharusan, bukan pilihan. Pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Jika terbukti ada unsur pidana, maka pihak-pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban hukum. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata. Publik menuntut tindakan nyata: usut tuntas, proses hukum, dan copot pejabat yang gagal menjaga amanah anggaran kesehatan.
Dana kesehatan adalah urusan nyawa rakyat. Setiap rupiah yang disalahgunakan adalah kejahatan terhadap kepentingan publik. Negara tidak boleh kalah, dan hukum tidak boleh tumpul ke atas.








