Dana BOK Dinkes Toraja Utara Disorot Tajam, Temuan BPK Hampir Rp2 Miliar Berbau Penyimpangan

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Toraja Utara – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali membuka borok pengelolaan anggaran di daerah. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 50.A/LHP/XIX.MKS/06/2025 atas Tahun Anggaran 2024, terungkap dugaan serius penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara.

BPK mencatat, belanja barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOK di sejumlah puskesmas tidak sesuai ketentuan dengan nilai fantastis mencapai Rp1.112.277.410,00. Tak hanya itu, Dana BOK juga digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama sekali tidak tercantum dalam Petunjuk Teknis BOK sebesar Rp256.361.465,00, serta penggunaan lain yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp214.771.871,00.

Baca Juga :  Warga Dusun Dengilau Tolak Tambang Ilegal Galian C

Akibatnya, negara dirugikan dan keuangan publik berada dalam kondisi rawan disalahgunakan. BPK secara tegas menyebutkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp256.361.465,00, belanja Dana BOK yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp855.915.945,00, serta potensi penyalahgunaan sisa Dana BOK Tahun Anggaran 2023 yang mencapai Rp995.511.085,00.

Angka-angka ini bukan kesalahan kecil. Ini adalah alarm keras atas dugaan pengelolaan anggaran yang ugal-ugalan dan berpotensi melanggar hukum. Dana BOK yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat justru diduga menyimpang dari aturan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Atas dasar temuan resmi BPK RI tersebut, aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, didesak untuk segera turun tangan. Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Toraja Utara menjadi keharusan, bukan pilihan. Pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  PPAB Sulsel: Ucapkan Selamat kepada Vonny Ameliani Suardi atas Terpilihnya sebagai Ketua DPD KNPI Sulsel

Jika terbukti ada unsur pidana, maka pihak-pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban hukum. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata. Publik menuntut tindakan nyata: usut tuntas, proses hukum, dan copot pejabat yang gagal menjaga amanah anggaran kesehatan.

Dana kesehatan adalah urusan nyawa rakyat. Setiap rupiah yang disalahgunakan adalah kejahatan terhadap kepentingan publik. Negara tidak boleh kalah, dan hukum tidak boleh tumpul ke atas.

Berita Terkait

Palopo Disorot: Reski Halim Kritik Kinerja Wali Kota Soal Sampah yang Kian Parah
Takbiran Hidup Kembali: Ribuan Warga Amessangeng Nyalakan Cahaya Tradisi Lewat Pawai Obor”
Banser Makassar Buka Posko Mudik, Tujuh Hari Berbagi Takjil untuk Masyarakat
Intelijen Tidak Membuat Keputusan, Tidak Juga Memenangkan Perang, dan Tidak Menandatangani Perjanjian.
Ditangkap Satnarkoba, Dilepas Tanpa Jejak: Ada Apa di Tubuh Polrestabes Makassar ⁉️
Massa Gruduk Polrestabes Makassar, Desak Pencopotan Kasat Sabhara
KDRT Berulang, Korban Diseret, Dicekik, hingga Tak Bisa Bergerak
Ketua Umum MATADOR Angkat Bicara Terkait Dugaan Tindakan Represif terhadap Pemuda Pelaku Bakti Sosial di Makassar

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:02 WIB

Palopo Disorot: Reski Halim Kritik Kinerja Wali Kota Soal Sampah yang Kian Parah

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:43 WIB

Takbiran Hidup Kembali: Ribuan Warga Amessangeng Nyalakan Cahaya Tradisi Lewat Pawai Obor”

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:43 WIB

Banser Makassar Buka Posko Mudik, Tujuh Hari Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:45 WIB

Intelijen Tidak Membuat Keputusan, Tidak Juga Memenangkan Perang, dan Tidak Menandatangani Perjanjian.

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:27 WIB

Ditangkap Satnarkoba, Dilepas Tanpa Jejak: Ada Apa di Tubuh Polrestabes Makassar ⁉️

Berita Terbaru