anatomikata.co.id, Makassar – Masyarakat dan sejumlah aktivis kembali mempertanyakan kejelasan identitas dan operasional sebuah perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT. Rajawali Amanah Energi (RAE).
Dugaan mengemuka bahwa perusahaan tersebut telah berubah nama menjadi PT. Putra Amanah Jaya, yang oleh sebagian pihak dinilai sebagai upaya mengaburkan jejak di tengah sorotan publik terkait dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kepentingan industri berskala besar.
Perubahan nama ini menimbulkan spekulasi liar, terutama setelah mencuatnya berbagai pemberitaan yang menyoroti dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh PT. RAE. Sejumlah laporan mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut memanfaatkan BBM bersubsidi secara tidak sah, diduga untuk operasional perusahaan besar yang seharusnya tidak berhak menerima subsidi dari pemerintah.
Aktivis lingkungan dan pengamat kebijakan publik menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini. “Jika benar terjadi penyalahgunaan BBM subsidi dan pergantian nama dilakukan untuk menghindari jeratan hukum atau tekanan publik, ini merupakan bentuk manipulasi yang merugikan negara dan masyarakat kecil,” ujar salah satu aktivis yang enggan disebut namanya.
Lebih lanjut, mereka menuntut transparansi dari instansi terkait, termasuk Kementerian ESDM, Pertamina, serta aparat penegak hukum, untuk menyelidiki apakah perubahan nama perusahaan ini merupakan bagian dari skema untuk menghindari tanggung jawab hukum atau hanya proses administratif biasa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT. RAE. yang berganti nama menjadi PT. Putra Amanah Jaya. terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan mengenai perkembangan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menyeret nama perusahaan tersebut.
Publik berharap agar kasus ini tidak berhenti di isu pergantian nama, melainkan diusut tuntas hingga akar akarnya demi menjamin keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan distribusi subsidi di Indonesia.








