anatomikata.co.id, Makassar — Forum Pemuda dan Mahasiswa Hukum (FORPMAHUM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sulselrabar, Jalan Hertasning, Jumat (23/1/2026).
Aksi tersebut menyoroti dugaan mangkraknya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Listrik Desa (Lisdes) senilai Rp92 miliar di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sambil membakar ban bekas, barisan pengunjukrasa melakukan orasi secara bergantian. Aksi ini membuat arus lalu lintas di ruas jalan Hertasing melambat.
Dalam aksinya, aktivis FORPMAHUM menilai proyek strategis nasional berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) itu gagal memberikan manfaat bagi masyarakat kepulauan. PLTS yang dibangun di Kecamatan Pasimarannu dan Kecamatan Pasilambena hingga kini diduga tidak beroperasi sebagaimana perencanaan awal.
Pengunjuk rasa mendesak PT PLN UID Sulselrabar bertanggung jawab atas proyek PLTS Lisdes. Massa aksi juga menuntut aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulsel, segera membentuk tim dan mengusut tuntas dugaan korupsi proyek tersebut.
Setelah beberapa jam berorasi, pihak PLN tidak kunjung menemui massa aksi sehingga belum adanya klarifikasi dari pihak PLN. FORPMAHUM menegaskan akan kembali melaksanakan aksi unjuk rasa mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Pekan depan kami akan melaksanakan kembali aksi unjuk rasa dan mendesak agar kiranya APH segera bertindak atas persoalan ini, kawal hingga tuntas.”
Aksi unjuk rasa ini dipimpin oleh Andi Taufan selaku Jenderal Lapangan dan ditegaskan sebagai bentuk komitmen FORPMAHUM dalam mengawal akuntabilitas serta hak masyarakat kepulauan atas akses listrik yang dibangun.








