FPR DESAK PEMKOT TINDAK PT BIZNET: SIAP GELAR AKSI DEMOKRASI JIKA PEMASANGAN TIANG TANPA IZIN TAK DITERTIBKAN

- Jurnalis

Minggu, 14 September 2025 - 01:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anatomikata.co.id Makassar, – Pada tanggal  14 September 2025 Front Pembebasan Rakyat (FPR) mengecam keras dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Biznet terkait pemasangan tiang fiber optik tanpa izin resmi di wilayah Kota Makassar. Dalam pernyataan resminya, FPR menilai aktivitas tersebut telah mencederai hukum daerah dan mengabaikan hak publik atas ruang kota yang tertata dan aman.

FPR menuding PT Biznet telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi. Berdasarkan temuan lapangan yang dilakukan FPR, sejumlah tiang jaringan milik Biznet berdiri di area publik seperti trotoar, pinggir jalan, dan bahkan dekat pemukiman, tanpa tanda-tanda perizinan dari Dinas terkait.

“Ini adalah bentuk arogansi korporasi. PT Biznet diduga telah seenaknya menggunakan ruang publik tanpa izin. Pemerintah Kota Makassar tidak boleh diam melihat pelanggaran terang-terangan seperti ini,” tegas Alif Daisuri, Juru Bicara FPR, Sabtu (14/9).

Baca Juga :  Oknum POLISI , memperdaya korban dengan menjalin hubungan dengan status "pacar".

Alif juga mengingatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi berkaitan langsung dengan kedaulatan tata ruang dan hak warga atas lingkungan kota yang tertib dan aman.

“Kami tegaskan, jika dalam waktu dekat Pemkot Makassar tidak mengambil langkah tegas untuk mencabut seluruh tiang yang tidak berizin dan menindak perusahaan yang bersangkutan, maka Front Pembebasan Rakyat akan menggelar aksi demokrasi besar-besaran di depan Kantor Wali Kota Makassar,” tegas Alif Daisuri dengan nada serius.

Menurutnya, aksi tersebut akan menjadi bentuk perlawanan terhadap praktik pembiaran dan ketidakadilan ruang yang selama ini dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan besar.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini soal keadilan tata kota dan kedaulatan ruang publik. Jangan jadikan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tambahnya.

Baca Juga :  Kasus Pembalakan Hutan di Gowa, Badko HmI: Kami Menduga Kepolisian dan Bupati Terlibat

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Biznet belum memberikan pernyataan resmi.

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU dan DPM-PTSP harus bersikap tegas dan bertanggung melakukan pendataan ulang terhadap keberadaan tiang-tiang jaringan internet yang tersebar di seluruh kecamatan kota Makassar.

FPR menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap mengajak berbagai elemen mahasiswa, organisasi rakyat, serta warga yang terdampak untuk turut serta dalam aksi apabila tuntutan mereka tidak direspons.

Berita Terkait

Palopo Disorot: Reski Halim Kritik Kinerja Wali Kota Soal Sampah yang Kian Parah
Takbiran Hidup Kembali: Ribuan Warga Amessangeng Nyalakan Cahaya Tradisi Lewat Pawai Obor”
Banser Makassar Buka Posko Mudik, Tujuh Hari Berbagi Takjil untuk Masyarakat
Intelijen Tidak Membuat Keputusan, Tidak Juga Memenangkan Perang, dan Tidak Menandatangani Perjanjian.
Ditangkap Satnarkoba, Dilepas Tanpa Jejak: Ada Apa di Tubuh Polrestabes Makassar ⁉️
Massa Gruduk Polrestabes Makassar, Desak Pencopotan Kasat Sabhara
KDRT Berulang, Korban Diseret, Dicekik, hingga Tak Bisa Bergerak
Ketua Umum MATADOR Angkat Bicara Terkait Dugaan Tindakan Represif terhadap Pemuda Pelaku Bakti Sosial di Makassar

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:02 WIB

Palopo Disorot: Reski Halim Kritik Kinerja Wali Kota Soal Sampah yang Kian Parah

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:43 WIB

Takbiran Hidup Kembali: Ribuan Warga Amessangeng Nyalakan Cahaya Tradisi Lewat Pawai Obor”

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:43 WIB

Banser Makassar Buka Posko Mudik, Tujuh Hari Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:45 WIB

Intelijen Tidak Membuat Keputusan, Tidak Juga Memenangkan Perang, dan Tidak Menandatangani Perjanjian.

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:27 WIB

Ditangkap Satnarkoba, Dilepas Tanpa Jejak: Ada Apa di Tubuh Polrestabes Makassar ⁉️

Berita Terbaru