Anatomikata.co.id Makassar, – Pada tanggal 14 September 2025 Front Pembebasan Rakyat (FPR) mengecam keras dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Biznet terkait pemasangan tiang fiber optik tanpa izin resmi di wilayah Kota Makassar. Dalam pernyataan resminya, FPR menilai aktivitas tersebut telah mencederai hukum daerah dan mengabaikan hak publik atas ruang kota yang tertata dan aman.
FPR menuding PT Biznet telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi. Berdasarkan temuan lapangan yang dilakukan FPR, sejumlah tiang jaringan milik Biznet berdiri di area publik seperti trotoar, pinggir jalan, dan bahkan dekat pemukiman, tanpa tanda-tanda perizinan dari Dinas terkait.
“Ini adalah bentuk arogansi korporasi. PT Biznet diduga telah seenaknya menggunakan ruang publik tanpa izin. Pemerintah Kota Makassar tidak boleh diam melihat pelanggaran terang-terangan seperti ini,” tegas Alif Daisuri, Juru Bicara FPR, Sabtu (14/9).
Alif juga mengingatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi berkaitan langsung dengan kedaulatan tata ruang dan hak warga atas lingkungan kota yang tertib dan aman.
“Kami tegaskan, jika dalam waktu dekat Pemkot Makassar tidak mengambil langkah tegas untuk mencabut seluruh tiang yang tidak berizin dan menindak perusahaan yang bersangkutan, maka Front Pembebasan Rakyat akan menggelar aksi demokrasi besar-besaran di depan Kantor Wali Kota Makassar,” tegas Alif Daisuri dengan nada serius.
Menurutnya, aksi tersebut akan menjadi bentuk perlawanan terhadap praktik pembiaran dan ketidakadilan ruang yang selama ini dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan besar.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini soal keadilan tata kota dan kedaulatan ruang publik. Jangan jadikan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Biznet belum memberikan pernyataan resmi.
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU dan DPM-PTSP harus bersikap tegas dan bertanggung melakukan pendataan ulang terhadap keberadaan tiang-tiang jaringan internet yang tersebar di seluruh kecamatan kota Makassar.
FPR menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap mengajak berbagai elemen mahasiswa, organisasi rakyat, serta warga yang terdampak untuk turut serta dalam aksi apabila tuntutan mereka tidak direspons.








