anatomikata.co.id, Makassar — Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (KEJAM Sulsel) angkat suara soal dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran gaji tenaga kerja outsourcing Kereta Api di Kabupaten Maros.
Ketua Umum KEJAM Sulsel, Azhari Hamid, S.H., menegaskan bahwa kasus ini bukan persoalan kecil. Pemeriksaan terhadap 370 orang saksi oleh Kejaksaan Negeri Maros menunjukkan adanya dugaan kejahatan yang serius, sistematis, dan terorganisir.
Kasus ini diketahui melibatkan dua perusahaan outsourcing yang bekerja sama dengan BPKA Sulsel, yakni PT First Security Indonesia (FSI) dan PT Cemerlang Intan Sejati (CIS). Berdasarkan temuan awal, kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pemotongan gaji, bahkan tidak membayarkan upah pekerja selama dua tahun terakhir.
“Korupsi terhadap gaji pekerja adalah kejahatan paling biadab. Hak orang kecil dirampas demi kepentingan segelintir elite. Para pekerja outsourcing adalah tulang punggung pelayanan publik, tapi justru dijadikan korban praktik kotor,” tegas Azhari.
KEJAM Sulsel mendesak Kejaksaan Negeri Maros agar segera menetapkan tersangka tanpa kompromi dan tanpa intervensi. “Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jangan pula hukum dijadikan alat tawar-menawar kepentingan,” ujarnya.
Ia juga memperingatkan, jika penanganan kasus ini berlarut-larut atau berhenti di tengah jalan, maka patut diduga adanya upaya melindungi pihak tertentu. “Kami tidak buta hukum dan tidak akan diam melihat keadilan dipermainkan,” katanya.
KEJAM Sulsel menegaskan, apabila dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Maros tidak mampu menuntaskan kasus ini dan menetapkan para tersangka, maka pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk perlawanan moral terhadap korupsi.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai seluruh pelaku, baik aktor lapangan maupun aktor intelektual, diseret ke meja hijau dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan masyarakat Maros, Sulawesi Selatan,” tutup Azhari.








