anatomikata.co.id, Barru — aktivitas penambangan pasir dan batu (sirtu) di wilayah Sungai Botto-Botto, Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, kembali menuai penolakan keras. Gappembar Komisariat V Tanete Riaja bersama masyarakat setempat secara tegas menyatakan tidak setuju atas kehadiran tambang yang dinilai hanya menguntungkan segelintir pihak namun menghadirkan banyak risiko bagi warga, berimbas pada irigasi persawahan masyarakat.
Penolakan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar pihak perusahaan bersama pemerintahan desa. Dalam forum tersebut, masyarakat menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap potensi kerusakan lingkungan, meningkatnya risiko banjir, kerusakan akses jalan, degradasi kualitas air sungai, hingga terjadinya abrasi yang mengakibatkan terkikisnya kebun warga di pinggiran sungai yang selama ini menjadi tulang punggung untuk mencari kebutuhan sehari-hari.
aktivitas tambang di kawasan tersebut jelas tidak memiliki nilai manfaat langsung bagi masyarakat, justru menjadi ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan dan ruang hidup warga. “Kami berdiri bersama masyarakat. Tambang ini bukan solusi, tetapi sumber masalah. Banyak pihak akan dirugikan jika eksploitasi ini diteruskan,” tegas Fajrul insani jamal ketua Gappembar tanete riaja.
“Penambangan pasir dan batu (sirtu) secara masif merusak kontur tanah, mempercepat erosi, dan mengganggu aliran sungai. Kami juga mengantongi tanda tangan penolakan warga atas kehadiran tambang pasir dan batu (sirtu)”. Sambungnya.
Warga juga mengaku minim menerima informasi terkait kajian AMDAL, mekanisme pengawasan, serta jaminan keselamatan lingkungan apabila tambang beroperasi. Kondisi ini memperkuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penambangan tersebut.
Masyarakat menilai pemerintah daerah harus segera bertindak tegas dengan meninjau ulang dan menghentikan proses penambangan tersebut, sebelum terjadi kerusakan yang lebih besar. “Tidak ada alasan untuk membiarkan tambang merusak wilayah yang menjadi tempat mata pencaharian kami. Pemerintah harus berpihak kepada masyarakat,” ujar salah satu warga.
Masyarakat dan Lembaga Gappembar, mendesak Pemkab Barru, untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan pasir dan batu (sirtu) hingga dilakukan evaluasi menyeluruh, audit izin Amdal secara transparansi, basmi tambang ilegal yang merusak lingkungan, harus melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait tata ruang dan eksploitasi sumber daya alam.
Mereka menegaskan bahwa masa depan lompo tengah tidak boleh dipertaruhkan hanya untuk kepentingan jangka pendek. Eksploitasi berlebihan tanpa kontrol hanya akan meninggalkan krisis ekologi, sementara keuntungan ekonomi tidak sebanding dengan kerusakan yang terjadi.
Penolakan terhadap penambangan pasir dan batu (sirtu) merupakan sikap kolektif masyarakat dan lembaga untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi ekonomi lokal, dan memastikan bahwa pembangunan berjalan berkelanjutan serta berpihak pada rakyat, bukan segelintir pemilik modal. Gappembar menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal isu ini dan siap melakukan langkah-langkah lanjutan demi menjaga keselamatan lingkungan, sungai, dan masa depan generasi di Tanete Riaja.








