anatomikata.co.id, Gowa Kasus pembalakan liar di kawasan hutan lindung seluas 3.000 hektar di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, dinilai penuh kejanggalan dan minim transparansi. Hal ini ditegaskan oleh Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Badko HMI Sulsel, Muhammad Rafly Tanda, menyatakan adanya indikasi kuat bahwa kepolisian belum serius mengusut kasus ini hingga ke aktor utama.
“Memang benar kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka awal Januari. Namun setelah itu, publik seolah dihadapkan pada senyap informasi. Tidak ada pengembangan, tidak ada kejelasan aktor intelektualnya,” ujar Rafly, Rabu (4/2/2026).
Rafly menegaskan, kejanggalan semakin nyata karena barang bukti berupa alat berat, ekskavator, telah diamankan, dan sejumlah saksi telah diperiksa. Namun hingga kini, tidak ada keterangan lanjutan mengenai jaringan pelaku.
“Dengan luas mencapai 3.000 hektar, mustahil pembalakan ini dilakukan oleh satu orang. Jika proses hukum berhenti di satu tersangka, maka patut diduga ada upaya pembiaran, bahkan potensi permainan hukum,” tegasnya.
Badko HMI Sulsel juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya Bupati Gowa, Husniah Talenrang, yang dinilai tidak menunjukkan sikap tegas terhadap kejahatan lingkungan berskala besar tersebut.
“Sulit diterima secara akal sehat jika seorang Bupati tidak mengetahui adanya pembalakan hutan lindung seluas ribuan hektar di wilayahnya. Pertanyaannya, tidak tahu atau sengaja menutup mata,” kata Rafly.
Menurut Badko HMI Sulsel, pembalakan liar ini bukan sekadar kejahatan administratif, melainkan kejahatan lingkungan yang sangat serius dan akan berdampak pada wilayah sekitar, termasuk Kota Makassar.
“Siapa pun dia, jika terlibat, Mau dia oknum aparat atau bahkan Bupati Gowa jika memang terlibat harus segera diadili,” tegasnya.








