
Takalar,19 Januari 2025. Peraturan Bupati Takalar yang diharapkan lebih manusiawi, Pemberhentian TPP ASN yang kenna hukuman dan Penilaian Buruk akan menyengsarakan ASN yang sudah menjalani hukuman.
Kedisiplinan PNS adalah kebijakan Bupati Takalar yang memang jadi hal prioritas dalam kepemimpinan Daeng Manye dalam memimpin Takalar.
Bupati Takalar yang terpilih menjadi seorang pemimpin takalar ini memang dari awal sudah memprioritaskan pegawai dalam kedisiplinan, akan tetapi ada hal yang perlu masih dikaji dalam peraturan Bupati Takalar yang baru-baru ini dibuat dikarenakan ada hal mesti dilihat dari segi kemanusiaan.
Tidak semua mudah menjadi seorang Aparatur Sipil Negara, sehingga seorang pemimpin ASN khususnya agar bisa lebih mempunyai jiwa kemanusiaan, walau seorang ASN melakukan pelanggaran tetapi ketika sudah di berikan ganjaran yang setimpal agar kiranya hukuman itu tidak berlanjut ke pemberhentian TPP dan Dalam penilaian kinerja ASN kedepannya karena itu akan sangat membuat seorang asn akan terpuruk padahal ASN sudah menyadari kesalahannya dan kembali menjadi ASN yang disiplin dan berperilaku baik.
Beberapa dinas yang terkait dalam hal ini BKD dan Inspektorat diharapkan dalam pengambilan kebijakan pelanggaran ASN juga harusnya lebih manusiawi dalam melakukan hukuman disiplin.
Seorang ASN dalam karirnya akan sangat terhambat ketika penilaian kinerjanya buruk karena akan susah kenaikan pangkatnya.
ASN yang sudah di hukum seharusnya tidak berlanjut dalam hukuman pemberhentian TPP dan kinerjanya seolah-olah dipaksakan agar dinilai tidak baik oleh atasannya padahal kinerja ASN yang sudah dijatuhi hukuman sudah berprilaku baik.
Dalam waktu dekat beberapa aktivis dan media akan mempertanyakan kebijakan penilaian buruk seorang ASN yang sudah berprilaku baik setelah dijatuhi hukuman disiplin ke BKD agar semua jelas dimana ada aturan seperti itu.
Kalaupun ada aturan diharuskan dinilai buruk ASN yang sudah berprilaku baik maka diharap BKD bisa lebih manusiawi karena itu akan sangat memberatkan ASN yang sudah dijatuhi hukuman, dan apabila tidak ada aturan itu maka para aktivis bisa saja investigasi siapa yang menyuruh dalam hal pemaksaan penilaian kinerja buruk ke ASN.
“Kita tunggu jawaban dari pihak BKD soal ini, dikarenakan inspektorat tidak serta menahu soal pemberhentian TPP dan penilaian buruk karena info yang menaungi kebijakan ini dari BKD.” Ujar Muslim Tarru.
Lanjutnya, “Pihak BKD dan Inspektorat harus adil dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukuman disiplin. Bisa jadi ini akan jadi kehancuran ASN yang sudah dijatuhi hukuman tetapi berlanjut dalam Pemberhentian TPP. Karir dan perekonomian ASN yang sudah dihukum penurunan jabatan bisa jadi kehancuran bagi ASN itu karena masih dilanjut kehukuman Pemberhentian TPP dan penilaian kinerja buruk padahal sudah bekerja dengan baik setelah menjalani proses hukuman disiplin. Kita akan menunggu pihak yang terkait agar bisa menjelaskan secara detail soal kebijakan penilaian buruk yang masih berlanjut setelah asn berprilaku baik”tutup Muslim Tarru.
(Bersambung)*








