Anatomikata.co.id, Makassar — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sulawesi Selatan menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi senilai Rp6,3 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare, dan mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan untuk segera mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk memeriksa mantan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, jika terbukti memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Badko Sulsel, Muhammad Rafly Tanda, menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2299 K/PID.SUS/2021, terdapat keterangan eksplisit dari mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare yang mengarah pada dugaan keterlibatan aktor dengan posisi yang lebih tinggi.
“Putusan MA itu bukan sekadar arsip hukum. Isinya memuat petunjuk jelas yang tidak bisa diabaikan. Jika memang Taufan Pawe disebut sebagai aktor utama, maka Polda Sulsel wajib memeriksanya. Kami tidak ingin penegakan hukum hanya menyentuh pihak bawah saja,” tegas Rafly.
Rafly juga menilai bahwa proses hukum yang tidak menyentuh aktor intelektual utama justru akan menjadi preseden buruk dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya kepolisian.
“Jika benar Taufan Pawe terlibat, tangkap dan adili! Jangan ada tebang pilih. Penegakan hukum harus netral dan berani menyentuh siapa pun tanpa pandang jabatan,” lanjutnya.
Ia juga menyayangkan mandeknya proses pengungkapan kasus ini, meskipun sudah terjadi tiga kali pergantian Kapolda Sulsel, namun tidak ada perkembangan signifikan dalam mengungkap siapa dalang utamanya.
“Putusan Mahkamah Agung sudah inkrah. Bila pihak yang diduga sebagai otak korupsi dibiarkan melenggang bebas, maka keadilan telah dikubur. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya tegas.
Lebih lanjut, HMI Badko Sulsel menyatakan komitmen untuk terus mengawal kasus ini. Mereka bahkan siap menggelar aksi demonstrasi dan advokasi publik jika Polda Sulsel tak menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Kami berdiri atas nama keadilan, dan akan terus bersuara sampai pelaku utama benar-benar diproses secara hukum,” pungkas Muhammad Rafly Tanda.