Penulis: M Nur Latuconsina, SH. MH. (Praktisi Hukum)
anatomikata.co.id, Jakarta – Ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan Iran kembali memanas pada awal 2026, menandai babak baru dalam dinamika geopolitik Timur Tengah yang tak pernah benar-benar reda. Eskalasi ini ditandai oleh peningkatan aktivitas militer, sanksi ekonomi yang kian menekan, serta respons diplomatik yang terbelah dari komunitas internasional. Ketika kapal-kapal komersial memilih menunggu di luar pelabuhan Iran dan gangguan keamanan di Selat Hormuz meningkat, dunia kembali diingatkan betapa rapuhnya sistem ekonomi global yang sangat bergantung pada stabilitas kawasan tersebut.
Konflik ini memiliki signifikansi global karena posisi strategis Iran dalam rantai pasok energi dunia. Sebagai salah satu produsen minyak utama, Iran berada di jantung wilayah yang mengalirkan hampir seperlima ekspor minyak global setiap harinya melalui Selat Hormuz. Jalur sempit ini bukan sekadar rute perdagangan, melainkan titik kritis yang menentukan stabilitas harga energi dunia. Setiap ancaman gangguan baik berupa blokade, serangan terbatas, maupun sabotase dapat memicu lonjakan harga minyak secara drastis.
Kenaikan harga energi membawa dampak berlapis. Ia tidak hanya memukul sektor industri dan transportasi, tetapi juga merambat ke inflasi global, melemahkan daya beli masyarakat, dan menekan pertumbuhan ekonomi, khususnya di negara-negara berkembang. Pengalaman krisis sebelumnya menunjukkan bahwa eskalasi konflik di Timur Tengah hampir selalu diikuti oleh gejolak pasar keuangan, fluktuasi nilai tukar, dan perubahan arus modal internasional yang cenderung menghindari risiko.
Bagi Indonesia, dampak konflik AS–Iran terasa semakin nyata karena statusnya yang kini bukan lagi eksportir minyak bersih. Ketergantungan pada impor energi menjadikan Indonesia rentan terhadap lonjakan harga minyak dunia. Kenaikan harga tersebut berpotensi memperlebar defisit neraca perdagangan, meningkatkan beban subsidi energi, dan memberi tekanan tambahan pada fiskal negara. Dalam jangka pendek, kondisi ini bisa menggerus stabilitas ekonomi makro yang selama ini dijaga.
Lebih jauh, ketidakpastian geopolitik global juga berdampak pada iklim investasi. Kepercayaan investor cenderung melemah ketika risiko global meningkat, yang pada gilirannya dapat menekan nilai tukar rupiah dan memperlambat pertumbuhan ekonomi domestik. Proyeksi pertumbuhan Indonesia yang berada di kisaran 4,5–4,7 persen berisiko terkoreksi apabila konflik berkepanjangan dan memicu krisis global yang lebih luas.
Dampak lain yang kerap luput dari perhatian adalah sektor pangan. Lonjakan biaya energi meningkatkan ongkos produksi dan distribusi, sehingga harga pangan domestik ikut terdorong naik. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tekanan ini dapat memperparah kerentanan sosial dan mempersempit ruang konsumsi.
Menghadapi situasi tersebut, pemerintah Indonesia memilih pendekatan diplomasi ketahanan sebuah strategi yang menekankan fleksibilitas, kemandirian, dan peran aktif dalam menjaga stabilitas global. Indonesia berupaya tidak terseret ke dalam rivalitas kekuatan besar, sembari tetap mendorong penyelesaian damai melalui forum multilateral seperti PBB dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Pendekatan ini sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang telah lama menjadi fondasi diplomasi Indonesia.
Namun, tantangan ke depan tidak sederhana. Indonesia dihadapkan pada pilihan strategis antara mempertahankan prinsip non-blok di tengah kompetisi global yang semakin tajam atau menyesuaikan diri dengan realitas geopolitik baru. Keputusan hari ini bukan hanya soal sikap politik, tetapi akan menentukan posisi Indonesia dalam tatanan global dan ketahanan ekonomi nasional dalam dekade mendatang.








