
Takalar, 22 November 2025 — Seorang oknum dengan inisial K.DS, yang menjabat sebagai pengawas di SPBU Panaikang, Jl. Poros Takalar–Jeneponto, diduga terlibat dalam sejumlah praktik penyalahgunaan wewenang terkait pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa oknum tersebut diduga memfasilitasi beberapa anggota keluarganya untuk memperoleh BBM bersubsidi tanpa melalui antrean sebagaimana diwajibkan bagi masyarakat umum. Praktik ini memicu keluhan dari warga sekitar yang merasa dirugikan akibat ketidakadilan dalam proses penyaluran BBM.
Selain itu, K.DS juga dilaporkan bekerja sama dengan pihak yang diduga sebagai jaringan mafia BBM, termasuk dalam proses penarikan retribusi dari aktivitas pengambilan BBM subsidi di lokasi SPBU tersebut. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi tersebut.
Tak hanya itu, sejumlah sumber internal menyebut bahwa K.DS diduga memanfaatkan posisinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi, terutama dalam kegiatan jual beli solar menggunakan jeriken. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan distribusi BBM subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.
Pihak SPBU Panaikang maupun instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah dugaan tersebut benar terjadi dan menjamin proses distribusi BBM tetap berlangsung secara transparan dan adil.








