Oleh: Pahrian – Wasekjend PB HMI
anatomikata.co.id, Bone — Pemerintah Daerah Kabupaten Bone terus mendorong percepatan pembebasan lahan untuk pembangunan Runway Bandara Arung Palakka dengan mengatasnamakan proyek tersebut sebagai bagian dari kebijakan nasional. Namun, di tengah narasi pembangunan tersebut, masyarakat di wilayah terdampak justru mengalami tekanan, ketidakpastian, hingga ketidakadilan yang dinilai jauh dari prinsip kemanusiaan.
Penolakan warga bukan sekadar bentuk reaksi emosional, tetapi sikap yang memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut evaluasi bahkan penghentian proses. Sejumlah warga mengeluhkan minimnya keterbukaan serta absennya ruang dialog yang memadai dalam proses pengadaan tanah. Padahal, UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dengan jelas menegaskan bahwa musyawarah harus dilakukan secara jujur, transparan, dan menghormati hak masyarakat. Pasal 36–42 mewajibkan pemerintah membuka seluruh informasi, memberikan ruang keberatan, serta memastikan penilaian ganti rugi yang layak oleh pihak independen. Ketika musyawarah hanya formalitas dan masyarakat merasa ditekan, maka proses tersebut telah cacat hukum secara prosedural.
Penderitaan warga yang berpotensi kehilangan tempat tinggal juga dinilai bertentangan dengan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28G dan 28H, yang menjamin hak atas rasa aman, perlindungan harta benda, serta kehidupan yang layak. Tanah yang selama ini menjadi ruang hidup warga tidak dapat direduksi menjadi sekadar angka dalam laporan proyek. Pengabaian terhadap aspek sosial dan ekonomi masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip perlindungan HAM yang dijamin konstitusi.
Selain itu, warga berhak mengakses seluruh dokumen proyek sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dokumen AMDAL, peta area terdampak, penetapan lokasi (penlok), hingga dasar perhitungan ganti rugi wajib disampaikan terbuka kepada publik. Jika dokumen tersebut tidak dibuka atau dibatasi, maka masyarakat memiliki dasar kuat untuk menolak proses lanjutan karena terjadi pelanggaran terhadap hak publik untuk mengetahui.
Pembangunan bandara juga wajib dilengkapi AMDAL yang sah dan melibatkan masyarakat, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 26 UU tersebut menegaskan bahwa tanpa pelibatan masyarakat, AMDAL dapat dinyatakan batal, sehingga izin lingkungan secara otomatis kehilangan legitimasi dan proyek wajib dihentikan sampai diperbaiki.
Dalam konteks pengadaan tanah, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap lokasi, nilai ganti rugi, hingga mekanisme proyek, sesuai Perpres No. 62 Tahun 2018, Perpres No. 78 Tahun 2023, serta regulasi turunannya. Karena itu, penolakan masyarakat atas dasar ketidaksesuaian prosedural merupakan langkah hukum yang sah dan wajib dihormati pemerintah. Pemerintah daerah tidak boleh menutup ruang kritik hanya demi mengejar target pembangunan.
Penolakan terhadap pembebasan lahan Runway Bandara Arung Palakka bukanlah tindakan anti-kebijakan nasional. Justru, penolakan tersebut merupakan hak konstitusional dan legal ketika proses pembangunan mulai mengabaikan prinsip keadilan, keterbukaan, dan perlindungan hak warga. Pembangunan yang mengorbankan masyarakat bukanlah wujud kemajuan, melainkan bentuk pemaksaan yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
Apabila pemerintah daerah tetap memaksakan proses yang dinilai cacat prosedur dan tidak manusiawi, masyarakat memiliki legitimasi hukum penuh untuk menuntut:
- Evaluasi total proses pembebasan lahan,
- Penundaan atau moratorium proyek,
- Pembatalan penetapan lokasi apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun lingkungan.
Pembangunan semestinya menjadi jembatan menuju kesejahteraan. Namun ketika negara gagal melindungi rakyatnya, penolakan menjadi pilihan terakhir bagi masyarakat untuk mempertahankan marwah, hak, dan masa depan mereka.








