anatomikata.co.id, Makassar – Pada tanggal 13 November 2025, Puluhan aktivis dari Perhimpunan Revolusi Demokrasi (PERDAKSI) menggelar aksi di depan Nolimit Coffee, Jalan Hertasning, menuntut penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
PERDAKSI menilai pengelola Nolimit Coffee telah memanfaatkan bahu jalan fasilitas umum milik negara sebagai area parkir dan aktivitas bisnis, yang melanggar Permenhub No. 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Andalalin. Aksi ini juga menyoroti kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
“Tindakan ini adalah bentuk perampasan ruang publik dan pelanggaran hukum. Pemerintah Kota Makassar harus turun tangan,” tegas Bolja, Koordinator Aksi PERDAKSI.
Dari hasil penelusuran, pihak Nolimit Coffee disebut belum dapat menunjukkan izin resmi, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin dari DPMPTSP Makassar.
PERDAKSI mendesak Pemkot Makassar dan Dinas Perhubungan segera menindak tegas pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin dan melanggar aturan publik.
“Ruang publik bukan untuk dikomersialisasi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Bolja.








