anatomikata.co.id, Gowa – Pada Tanggal 23 Oktober 2025 Menyikapi pemberitaan yang berjudul “Berkas Kendaraan Mandek di Samsat Gowa” yang terbit pada 22 Oktober 2025, pihak Samsat Wilayah Gowa menyampaikan klarifikasi resmi dan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Samsat Gowa menegaskan bahwa seluruh proses administrasi kendaraan bermotor termasuk perpanjangan STNK, balik nama, mutasi, maupun pemeriksaan fisik harus memenuhi prosedur serta persyaratan formal dan teknis yang berlaku.
“Setiap tahapan administrasi dilakukan sesuai aturan. Apabila ada proses internal seperti tahapan persetujuan atau pemeriksaan tambahan, hal itu merupakan bagian dari pengamanan dan validasi berkas, bukan bentuk penghambatan pelayanan,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Pihak Samsat juga membantah adanya praktik pungutan liar atau “setoran” dalam proses administrasi kendaraan. Mereka menegaskan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kami menolak segala bentuk pungutan nonlegal. Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan, kami membuka ruang pelaporan secara terbuka,” lanjut pernyataan itu.
Penyebab Terjadinya Penundaan
Samsat Gowa menjelaskan bahwa apabila terdapat penundaan dalam pengurusan berkas, umumnya disebabkan oleh dokumen yang belum lengkap, data kepemilikan kendaraan yang belum sinkron, adanya tunggakan pajak, atau hasil cek fisik kendaraan yang belum selesai diproses.
Untuk mencegah kesalahpahaman serupa, pihak Samsat tengah melakukan sejumlah langkah perbaikan, antara lain meningkatkan sosialisasi persyaratan pengurusan melalui media daring, mempercepat proses verifikasi berkas melalui integrasi sistem, serta menyediakan saluran pengaduan yang lebih terbuka bagi masyarakat.
Ajakan untuk Partisipasi Masyarakat
Melalui klarifikasi tersebut, Samsat Gowa juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke kantor Samsat serta melaporkan jika menemukan praktik pelayanan yang tidak sesuai standar.
“Kami menghargai peran media dan masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik. Mari bersama menjaga kepercayaan publik dan martabat lembaga pelayanan di Kabupaten Gowa,” tutup pernyataan resmi tersebut.








