Spikers Resmi Laporkan PT Miami Creameries ke Disnaker Makassar Atas Dugaan PHK Sepihak dan Pelanggaran Aturan Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar – Pada tanggal 9 Desember 2025, Serikat Pekerja Independen Sulawesi Selatan (Spikers) resmi mengajukan laporan perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap seorang karyawan tetap PT Miami Creameries yang telah bekerja sejak 1 Juni 2020 hingga 28 Oktober 2025.

PHK tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam PP 35 Tahun 2021, yang mengharuskan adanya perundingan bipartit, alasan sah, serta pemenuhan hak normatif pekerja.

Kronologi Kecelakaan Kerja

Pada 13 Oktober 2025, pekerja ditugaskan membawa orderan ke Palu menggunakan mobil operasional perusahaan. Di wilayah Pangkep, kendaraan mengalami kecelakaan akibat rem blong, mengakibatkan kerusakan pada bagian depan mobil.

Karyawan langsung melaporkan kejadian kepada atasan dan menyerahkan klarifikasi lengkap keesokan harinya. Setelah itu, pekerja tetap masuk bekerja seperti biasa.

Baca Juga :  Camat Makassar Husni Mubarak Sangat Bersemangat Saat Menghadiri Hari Jadi Kota Makassar Ke - 417

Namun satu minggu kemudian, perusahaan meminta pekerja menanggung biaya perbaikan kendaraan sebesar Rp12 juta, meski kecelakaan disebabkan kondisi kendaraan yang telah berusia 10 tahun serta beban muatan yang diduga melebihi standar operasional.

Diduga Ada Pelanggaran Aturan Ketenagakerjaan

Menurut Spikers, tindakan perusahaan yang kemudian melakukan PHK sepihak setelah meminta pekerja menanggung kerusakan dinilai bertentangan dengan PP 35/2021, di mana PHK harus dilakukan melalui:

– Perundingan bipartit,

– Mediasi Disnaker bila tidak tercapai
kesepakatan,

– Putusan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.

Asywar ST, SH, selaku pendamping hukman dari Serikat Pekerja Independen Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa tindakan perusahaan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Baca Juga :  Sinergi Pengusaha Muda: Empat Komisariat HIPMI PT Resmi Dilantik di Gedung AAS Building

“Kecelakaan kerja yang terjadi bukan akibat kelalaian pekerja, melainkan karena kendaraan operasional tidak laik pakai dan dipaksakan membawa beban melebihi standar. Perusahaan tidak boleh membebankan biaya kerusakan kepada pekerja, apalagi menjadikan hal itu alasan untuk melakukan PHK,” tegas Asywar.

“PP 35 Tahun 2021 sangat jelas: PHK tidak boleh dilakukan sepihak dan setiap perselisihan wajib diselesaikan melalui mekanisme resmi. Kami meminta Disnaker Makassar segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan hukum,” lanjutnya.

Spikers berharap Disnaker Makassar dapat:

– Memproses laporan kami

– Mengembalikan status kerja
karyawan, atau

– Memerintahkan perusahaan membayar seluruh hak normatif apabila PHK tetap dinyatakan sah secara hukum.

Berita Terkait

Palopo Disorot: Reski Halim Kritik Kinerja Wali Kota Soal Sampah yang Kian Parah
Takbiran Hidup Kembali: Ribuan Warga Amessangeng Nyalakan Cahaya Tradisi Lewat Pawai Obor”
Banser Makassar Buka Posko Mudik, Tujuh Hari Berbagi Takjil untuk Masyarakat
Intelijen Tidak Membuat Keputusan, Tidak Juga Memenangkan Perang, dan Tidak Menandatangani Perjanjian.
Ditangkap Satnarkoba, Dilepas Tanpa Jejak: Ada Apa di Tubuh Polrestabes Makassar ⁉️
Massa Gruduk Polrestabes Makassar, Desak Pencopotan Kasat Sabhara
KDRT Berulang, Korban Diseret, Dicekik, hingga Tak Bisa Bergerak
Ketua Umum MATADOR Angkat Bicara Terkait Dugaan Tindakan Represif terhadap Pemuda Pelaku Bakti Sosial di Makassar

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:02 WIB

Palopo Disorot: Reski Halim Kritik Kinerja Wali Kota Soal Sampah yang Kian Parah

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:43 WIB

Takbiran Hidup Kembali: Ribuan Warga Amessangeng Nyalakan Cahaya Tradisi Lewat Pawai Obor”

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:43 WIB

Banser Makassar Buka Posko Mudik, Tujuh Hari Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:45 WIB

Intelijen Tidak Membuat Keputusan, Tidak Juga Memenangkan Perang, dan Tidak Menandatangani Perjanjian.

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:27 WIB

Ditangkap Satnarkoba, Dilepas Tanpa Jejak: Ada Apa di Tubuh Polrestabes Makassar ⁉️

Berita Terbaru