anatomikata.co.id, Makassar – Pada tanggal 9 Desember 2025, Serikat Pekerja Independen Sulawesi Selatan (Spikers) resmi mengajukan laporan perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap seorang karyawan tetap PT Miami Creameries yang telah bekerja sejak 1 Juni 2020 hingga 28 Oktober 2025.
PHK tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam PP 35 Tahun 2021, yang mengharuskan adanya perundingan bipartit, alasan sah, serta pemenuhan hak normatif pekerja.
Kronologi Kecelakaan Kerja
Pada 13 Oktober 2025, pekerja ditugaskan membawa orderan ke Palu menggunakan mobil operasional perusahaan. Di wilayah Pangkep, kendaraan mengalami kecelakaan akibat rem blong, mengakibatkan kerusakan pada bagian depan mobil.
Karyawan langsung melaporkan kejadian kepada atasan dan menyerahkan klarifikasi lengkap keesokan harinya. Setelah itu, pekerja tetap masuk bekerja seperti biasa.
Namun satu minggu kemudian, perusahaan meminta pekerja menanggung biaya perbaikan kendaraan sebesar Rp12 juta, meski kecelakaan disebabkan kondisi kendaraan yang telah berusia 10 tahun serta beban muatan yang diduga melebihi standar operasional.
Diduga Ada Pelanggaran Aturan Ketenagakerjaan
Menurut Spikers, tindakan perusahaan yang kemudian melakukan PHK sepihak setelah meminta pekerja menanggung kerusakan dinilai bertentangan dengan PP 35/2021, di mana PHK harus dilakukan melalui:
– Perundingan bipartit,
– Mediasi Disnaker bila tidak tercapai
kesepakatan,
– Putusan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
Asywar ST, SH, selaku pendamping hukman dari Serikat Pekerja Independen Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa tindakan perusahaan tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Kecelakaan kerja yang terjadi bukan akibat kelalaian pekerja, melainkan karena kendaraan operasional tidak laik pakai dan dipaksakan membawa beban melebihi standar. Perusahaan tidak boleh membebankan biaya kerusakan kepada pekerja, apalagi menjadikan hal itu alasan untuk melakukan PHK,” tegas Asywar.
“PP 35 Tahun 2021 sangat jelas: PHK tidak boleh dilakukan sepihak dan setiap perselisihan wajib diselesaikan melalui mekanisme resmi. Kami meminta Disnaker Makassar segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan hukum,” lanjutnya.
Spikers berharap Disnaker Makassar dapat:
– Memproses laporan kami
– Mengembalikan status kerja
karyawan, atau
– Memerintahkan perusahaan membayar seluruh hak normatif apabila PHK tetap dinyatakan sah secara hukum.








