Wisata Permandian Diduga Milik BUMDes Kampong Parang Terlibat Pelanggaran Lingkungan

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Gowa, Wisata permandian diduga milik BUMDes di Dusun Kampong Parang, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, sekarang jadi bahan gunjingan warga. Ramai orang datang mandi-mandi, tapi dugaan pelanggarannya juga makin kuat. Banyak warga bilang tempat ini diduga beroperasi tanpa AMDAL dan IPAL—dua syarat yang jelas tidak bisa dilangkahi kalau mau buka usaha yang bersentuhan langsung dengan alam.

Dari hasil pantauan, muncul dugaan kuat kalau permandian ini jalan tanpa kajian dampak lingkungan. Yang bikin tambah kacau, ada dugaan pembuangan limbah langsung ke sungai di sekitar Kampong Parang. Kalau dugaan itu benar, bahaya sekali: air bisa tercemar, lingkungan rusak, dan warga yang pakai air sungai itu bisa jadi korban paling dulu.

Baca Juga :  Gubernur Sulsel Sebut Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua DPD KNPI Sulsel Terpilih, Hadirin Sambut dengan Tepuk Tangan Meriah

Yang bikin warga makin bertanya-tanya, BUMDes itu harusnya jadi contoh yang paling patuh aturan. Tapi justru ada dugaan kelalaian besar begini.

Di mana itu pengawasan pemerintah desa?

Kenapa sampai dugaan pelanggaran seperti ini bisa lolos?

Siapa yang mau bertanggung jawab kalau nanti warga jadi korban?

LPM (Lembaga Pergerakan Mahasiswa) menegaskan, pembangunan desa tidak boleh hanya kejar ramai pengunjung. Kalau sampai dugaan pencemaran benar terjadi, dampaknya tidak selesai satu dua hari—bisa lama, bahkan turun ke generasi berikutnya di Kampong Parang.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Fiber Optik Sulsel Desak Audit My Republik: “Aksi Akan Terus Kami Kawal Sampai Tuntas”

Karena itu, LPM mendesak pemerintah desa, kecamatan, sampai instansi lingkungan hidup Kabupaten Gowa untuk:

  • menindaklanjuti dugaan ini dengan pemeriksaan resmi,
  • membuka status izin lingkungan secara transparan,
  • menghentikan sementara operasional kalau dugaan pelanggaran terbukti,
  • dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang lalai.

Jangan sampai dugaan pelanggaran ini dibiarkan berlarut-larut. Kalau lingkungan sudah rusak, yang susah nanti bukan pengelola, tapi warga Kampong Parang sendiri.

Berita Terkait

Palopo Disorot: Reski Halim Kritik Kinerja Wali Kota Soal Sampah yang Kian Parah
Takbiran Hidup Kembali: Ribuan Warga Amessangeng Nyalakan Cahaya Tradisi Lewat Pawai Obor”
Banser Makassar Buka Posko Mudik, Tujuh Hari Berbagi Takjil untuk Masyarakat
Intelijen Tidak Membuat Keputusan, Tidak Juga Memenangkan Perang, dan Tidak Menandatangani Perjanjian.
Ditangkap Satnarkoba, Dilepas Tanpa Jejak: Ada Apa di Tubuh Polrestabes Makassar ⁉️
Massa Gruduk Polrestabes Makassar, Desak Pencopotan Kasat Sabhara
KDRT Berulang, Korban Diseret, Dicekik, hingga Tak Bisa Bergerak
Ketua Umum MATADOR Angkat Bicara Terkait Dugaan Tindakan Represif terhadap Pemuda Pelaku Bakti Sosial di Makassar

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:02 WIB

Palopo Disorot: Reski Halim Kritik Kinerja Wali Kota Soal Sampah yang Kian Parah

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:43 WIB

Takbiran Hidup Kembali: Ribuan Warga Amessangeng Nyalakan Cahaya Tradisi Lewat Pawai Obor”

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:43 WIB

Banser Makassar Buka Posko Mudik, Tujuh Hari Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:45 WIB

Intelijen Tidak Membuat Keputusan, Tidak Juga Memenangkan Perang, dan Tidak Menandatangani Perjanjian.

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:27 WIB

Ditangkap Satnarkoba, Dilepas Tanpa Jejak: Ada Apa di Tubuh Polrestabes Makassar ⁉️

Berita Terbaru