anatomikata.co.id, Gowa, Wisata permandian diduga milik BUMDes di Dusun Kampong Parang, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, sekarang jadi bahan gunjingan warga. Ramai orang datang mandi-mandi, tapi dugaan pelanggarannya juga makin kuat. Banyak warga bilang tempat ini diduga beroperasi tanpa AMDAL dan IPAL—dua syarat yang jelas tidak bisa dilangkahi kalau mau buka usaha yang bersentuhan langsung dengan alam.
Dari hasil pantauan, muncul dugaan kuat kalau permandian ini jalan tanpa kajian dampak lingkungan. Yang bikin tambah kacau, ada dugaan pembuangan limbah langsung ke sungai di sekitar Kampong Parang. Kalau dugaan itu benar, bahaya sekali: air bisa tercemar, lingkungan rusak, dan warga yang pakai air sungai itu bisa jadi korban paling dulu.
Yang bikin warga makin bertanya-tanya, BUMDes itu harusnya jadi contoh yang paling patuh aturan. Tapi justru ada dugaan kelalaian besar begini.
Di mana itu pengawasan pemerintah desa?
Kenapa sampai dugaan pelanggaran seperti ini bisa lolos?
Siapa yang mau bertanggung jawab kalau nanti warga jadi korban?
LPM (Lembaga Pergerakan Mahasiswa) menegaskan, pembangunan desa tidak boleh hanya kejar ramai pengunjung. Kalau sampai dugaan pencemaran benar terjadi, dampaknya tidak selesai satu dua hari—bisa lama, bahkan turun ke generasi berikutnya di Kampong Parang.
Karena itu, LPM mendesak pemerintah desa, kecamatan, sampai instansi lingkungan hidup Kabupaten Gowa untuk:
- menindaklanjuti dugaan ini dengan pemeriksaan resmi,
- membuka status izin lingkungan secara transparan,
- menghentikan sementara operasional kalau dugaan pelanggaran terbukti,
- dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang lalai.
Jangan sampai dugaan pelanggaran ini dibiarkan berlarut-larut. Kalau lingkungan sudah rusak, yang susah nanti bukan pengelola, tapi warga Kampong Parang sendiri.








