anatomikata.co.id, Makassar – Pada tanggal 10 November 2025 Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Makassar.
Aksi ini menyoroti aktivitas pergudangan milik PT Pharma Indo Sukses yang diduga telah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar, meskipun dinilai melanggar aturan yang berlaku.
Dalam orasinya, Idham, selaku Jenderal Lapangan, mempertanyakan keberanian PTSP Kota Makassar mengeluarkan izin pengelolaan pergudangan tersebut.
“Ada apa dengan PTSP yang berani mengeluarkan izin aktivitas pergudangan, padahal jelas melanggar Perda yang sudah ditetapkan?” ujarnya tegas.
Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, yang secara tegas menyatakan bahwa seluruh aktivitas pergudangan harus dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA).
Selain itu, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang Dalam Kota juga memperkuat larangan tersebut, sekaligus mengatur mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pelanggar termasuk penutupan dan pencabutan izin operasional.
Namun, hingga kini PT Pharma Indo Sukses disebut tetap beroperasi seperti biasa. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut, sehingga perusahaan seolah kebal terhadap hukum.
Aliansi juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Perdagangan (Disperindag) dan lemahnya integritas PTSP sebagai lembaga pemberi izin.
“Padahal jelas, hanya Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya yang diperbolehkan memiliki aktivitas pergudangan di Kota Makassar. Tapi faktanya, masih banyak gudang dalam kota yang beroperasi bebas,” lanjut Idham.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Kesbangpol Kota Makassar memfasilitasi pertemuan antara perwakilan aliansi dan pihak PTSP untuk melakukan audiensi.
Dalam kesempatan itu, pihak PTSP membantah telah mengeluarkan izin operasional bagi PT Pharma Indo Sukses.
Namun, bantahan tersebut justru berseberangan dengan pernyataan pihak perusahaan, yang mengklaim dan menunjukkan dokumen izin operasional dari PTSP.
Atas kejanggalan itu, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulsel mendesak PTSP untuk menghadirkan pihak PT Pharma Indo Sukses serta Disperindag dalam audiensi lanjutan.
Mereka menduga adanya permainan oknum dari lembaga pengawas maupun pemberi izin yang menyebabkan terbitnya surat izin operasional tersebut.








