Aktivis CLAT Kritik Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros: Dinilai Ceroboh, Tidak Transparan, dan Berisiko Langgar Aturan

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 02:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Maros – Celebes Law and Transparency (CLAT), melalui Ketua Bidang Advokasi, Fahmi Sofyan, mengkritik kebijakan Pemerintah Kabupaten Maros yang mengajukan pinjaman sebesar Rp100 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk penanganan krisis air bersih. CLAT menilai kebijakan tersebut ceroboh, tidak transparan, dan berisiko menimbulkan masalah besar bagi keuangan daerah.

Masalah Kebijakan dan Pengelolaan PDAM yang Dipertanyakan

Fahmi menyatakan bahwa masalah krisis air bersih di Maros tidak hanya disebabkan oleh kekurangan anggaran, tetapi juga oleh buruknya manajemen dan infrastruktur PDAM, serta kebijakan alokasi kuota penggunaan debit air dari Bendungan Leko Pancing.

“Masalah krisis air bersih di Maros bukan hanya soal keterbatasan infrastruktur dan buruknya manajemen PDAM, tetapi juga soal kebijakan publik yang tidak tepat. Sebagian besar air dari Bendungan Leko Pancing disuplai ke Kota Makassar, dengan kuota penggunaan debit air yang lebih besar,” ujar Fahmi.

Baca Juga :  Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Sebatik (IPMS-MAKASSAR) Mendesak Kapolda Sul-Sel Segera Usut Tuntas Terkait adanya Penyekapan dan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Kalimantan Utara

Ia menambahkan bahwa suntikan dana melalui pinjaman besar tidak akan efektif jika akar masalah, yaitu pengelolaan PDAM dan kebijakan pengalokasian air, tidak dibenahi terlebih dahulu.

PDAM Dinilai Tidak Siap Menanggung Utang

Fahmi juga menyoroti kondisi PDAM Tirta Bantimurung yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami kesulitan keuangan, serta tingginya tingkat kehilangan air (Non-Revenue Water/NRW). Ia mengingatkan bahwa dengan kondisi tersebut, PDAM tidak dapat diandalkan untuk mengembalikan pinjaman dalam jumlah besar.

“Memberikan beban utang sebesar itu kepada PDAM yang kinerjanya sudah menurun, baik dari segi teknis maupun finansial, perlu dipertimbangkan dengan serius. Kajian yang lebih konkrit harus dilakukan agar tidak terjadi dampak negatif pada Pemerintah Daerah secara keseluruhan akibat kegagalan tata kelola yang sudah terindikasi sejak awal,” ungkap Fahmi.

Baca Juga :  Peredaran Narkoba Menggila di Maccini: Pemuda Makassar Tidak Akan Diam Lagi ❗️

Berpotensi Melanggar Aturan Keuangan Daerah

CLAT juga menilai bahwa kebijakan pengajuan pinjaman ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Hingga saat ini, belum ada dokumen analisis risiko, DED (Detail Engineering Design), atau rencana pengembalian yang dipublikasikan. Ketertutupan informasi seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegas Fahmi.

Pada bulan Maret lalu, CLAT telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kondisi PDAM Maros, namun hingga kini, tidak ada tindak lanjut atau evaluasi yang dilakukan oleh DPRD Maros terhadap perusahaan air minum daerah tersebut.

Berita Terkait

Wujud Ikhtiar Hadapi Kemarau, PC LDII Tamalate Gelar Sholat Istisqo Bersama Pemerintah dan Pimpinan Wilayah
Outlet ke-25 Browcyl Hadir di Villa Mutiara, Ratusan Paket Promo Disiapkan
POLEMIK FOTO KECOA DIMENU MBG, PIHAK SPPG TAKALAR PATTALLASSANG KALABBIRANG 01 ANGKAT BICARA
Dua Periode Bupati, Adik Jadi Bupati, Basli Ali Punya Modal Kuat Membidik Senayan 2029
Walikota Makassar Beri Kuliah Umum di Universitas Cokroaminoto Makassar
ALIANSI MAHASISWA UNIVERSITAS WIRA BHAKTI SOROT KRISIS ENERGI DI MAKASSAR “ENERGI KRISIS, DOMPET KRITIS, PEJABAT NARSIS”
Aksi BBM Berujung Darah, Kader HMI Makassar Diduga Dipukul Oknum Polisi di Pertamina Patra Niaga ‎
SPMP Desak APH Untuk Segera Mengusut Kerjasama Pengelolaan Parkir RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:28 WIB

Wujud Ikhtiar Hadapi Kemarau, PC LDII Tamalate Gelar Sholat Istisqo Bersama Pemerintah dan Pimpinan Wilayah

Jumat, 18 September 2026 - 17:13 WIB

Outlet ke-25 Browcyl Hadir di Villa Mutiara, Ratusan Paket Promo Disiapkan

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

POLEMIK FOTO KECOA DIMENU MBG, PIHAK SPPG TAKALAR PATTALLASSANG KALABBIRANG 01 ANGKAT BICARA

Kamis, 17 September 2026 - 19:57 WIB

Dua Periode Bupati, Adik Jadi Bupati, Basli Ali Punya Modal Kuat Membidik Senayan 2029

Rabu, 16 September 2026 - 20:47 WIB

Walikota Makassar Beri Kuliah Umum di Universitas Cokroaminoto Makassar

Berita Terbaru