Aktivis CLAT Kritik Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros: Dinilai Ceroboh, Tidak Transparan, dan Berisiko Langgar Aturan

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 02:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Maros – Celebes Law and Transparency (CLAT), melalui Ketua Bidang Advokasi, Fahmi Sofyan, mengkritik kebijakan Pemerintah Kabupaten Maros yang mengajukan pinjaman sebesar Rp100 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk penanganan krisis air bersih. CLAT menilai kebijakan tersebut ceroboh, tidak transparan, dan berisiko menimbulkan masalah besar bagi keuangan daerah.

Masalah Kebijakan dan Pengelolaan PDAM yang Dipertanyakan

Fahmi menyatakan bahwa masalah krisis air bersih di Maros tidak hanya disebabkan oleh kekurangan anggaran, tetapi juga oleh buruknya manajemen dan infrastruktur PDAM, serta kebijakan alokasi kuota penggunaan debit air dari Bendungan Leko Pancing.

“Masalah krisis air bersih di Maros bukan hanya soal keterbatasan infrastruktur dan buruknya manajemen PDAM, tetapi juga soal kebijakan publik yang tidak tepat. Sebagian besar air dari Bendungan Leko Pancing disuplai ke Kota Makassar, dengan kuota penggunaan debit air yang lebih besar,” ujar Fahmi.

Baca Juga :  “PENGEMUDI OJOL MENCARI TITIK KEADILAN ”

Ia menambahkan bahwa suntikan dana melalui pinjaman besar tidak akan efektif jika akar masalah, yaitu pengelolaan PDAM dan kebijakan pengalokasian air, tidak dibenahi terlebih dahulu.

PDAM Dinilai Tidak Siap Menanggung Utang

Fahmi juga menyoroti kondisi PDAM Tirta Bantimurung yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami kesulitan keuangan, serta tingginya tingkat kehilangan air (Non-Revenue Water/NRW). Ia mengingatkan bahwa dengan kondisi tersebut, PDAM tidak dapat diandalkan untuk mengembalikan pinjaman dalam jumlah besar.

“Memberikan beban utang sebesar itu kepada PDAM yang kinerjanya sudah menurun, baik dari segi teknis maupun finansial, perlu dipertimbangkan dengan serius. Kajian yang lebih konkrit harus dilakukan agar tidak terjadi dampak negatif pada Pemerintah Daerah secara keseluruhan akibat kegagalan tata kelola yang sudah terindikasi sejak awal,” ungkap Fahmi.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Bayar Pajak, Samsat Gowa Jadi Ruang Edukasi Warga

Berpotensi Melanggar Aturan Keuangan Daerah

CLAT juga menilai bahwa kebijakan pengajuan pinjaman ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Hingga saat ini, belum ada dokumen analisis risiko, DED (Detail Engineering Design), atau rencana pengembalian yang dipublikasikan. Ketertutupan informasi seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegas Fahmi.

Pada bulan Maret lalu, CLAT telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kondisi PDAM Maros, namun hingga kini, tidak ada tindak lanjut atau evaluasi yang dilakukan oleh DPRD Maros terhadap perusahaan air minum daerah tersebut.

Berita Terkait

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran
TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR
FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera
Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar
KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.
Diduga Tipu Pembeli Rumah Rp35 Juta, Seorang Pengembang Dilaporkan ke Polresta Gowa
Ruang Demokrasi Dicederai: Aksi Damai BEM FISEH UCM dan BEM FH UMI Diduga Dibubarkan Oknum Preman di UpperHills Convention Makassar
Milad ke-15 HIMJUSMAN Digelar di Benteng Somba Opu, Jadi Ruang Refleksi Lintas Generasi

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:12 WIB

TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:41 WIB

FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:53 WIB

KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.

Berita Terbaru