TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anatomikata.co.id, Makassar –  Pada tanggal 06 Agustus 2026. Tim Advokasi Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan mendesak Direktorat Jenderal Pajak untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas produksi dan penjualan bata ringan PT Walbrik Sindo Sejahtera Makmur menyusul adanya informasi awal yang mengindikasikan dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh Tim Advokasi BADKO HMI Sulawesi Selatan, terdapat dugaan bahwa sebagian aktivitas produksi dan penjualan tidak seluruhnya tercermin dalam administrasi perpajakan. Selain itu, berkembang pula informasi mengenai dugaan tidak diterbitkannya Faktur Pajak pada sebagian transaksi yang seharusnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Apabila informasi tersebut terbukti melalui pemeriksaan oleh otoritas yang berwenang, kondisi tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Sebagai organisasi yang memiliki fungsi kontrol sosial, BADKO HMI Sulawesi Selatan memandang bahwa setiap dugaan yang berpotensi merugikan penerimaan negara tidak boleh diabaikan. Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan bagian dari tanggung jawab setiap pelaku usaha dalam mendukung pembangunan nasional dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Baca Juga :  PLT Camat Dan Ketau TPP PKK Kecamatan Ujung Pandang Menerima Rombongan Tim SMEP TP PKK Kota Makassar

Oleh karena itu, Tim Advokasi BADKO HMI Sulawesi Selatan mendesak Direktorat Jenderal Pajak untuk segera melakukan audit terhadap data produksi, penjualan, pembukuan, pelaporan perpajakan, penerbitan Faktur Pajak, serta penyetoran PPN guna memastikan kesesuaian antara aktivitas usaha dengan kewajiban perpajakan yang dilaksanakan perusahaan.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan, kami meminta agar seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat pelanggaran, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik demi menjamin kepastian hukum.

Tim Advokasi BADKO HMI Sulawesi Selatan juga mendorong PT Walbrik Sindo Sejahtera Makmur untuk memberikan klarifikasi secara terbuka terkait informasi yang berkembang, termasuk mengenai mekanisme pencatatan produksi, penjualan, penerbitan Faktur Pajak, dan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Langkah tersebut penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi serta menunjukkan komitmen perusahaan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga :  Abdul Faisal, koordinator gerakan pemakzulan Gibran di Kota Makassar Sulawesi Selatan Angkat Bicara.

Hingga rilis ini diterbitkan, Tim Advokasi BADKO HMI Sulawesi Selatan belum memperoleh tanggapan atau pernyataan resmi dari PT Walbrik Sindo Sejahtera Makmur terkait informasi yang berkembang. Oleh karena itu, kami memberikan ruang sepenuhnya kepada pihak perusahaan untuk menggunakan hak jawab, menyampaikan klarifikasi, maupun memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BADKO HMI Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penyampaian rilis ini merupakan bentuk kepedulian terhadap perlindungan penerimaan negara, penguatan tata kelola perpajakan yang baik, serta dukungan terhadap penegakan hukum yang objektif. Seluruh dugaan yang disampaikan harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait

FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera
Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar
KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.
Diduga Tipu Pembeli Rumah Rp35 Juta, Seorang Pengembang Dilaporkan ke Polresta Gowa
Ruang Demokrasi Dicederai: Aksi Damai BEM FISEH UCM dan BEM FH UMI Diduga Dibubarkan Oknum Preman di UpperHills Convention Makassar
Milad ke-15 HIMJUSMAN Digelar di Benteng Somba Opu, Jadi Ruang Refleksi Lintas Generasi
HMK Makassar Kecam Pemanfaatan Jalan dan Pelabuhan Umum Kabaena untuk Aktivitas Tambang
Air Bersih Langka di Tengah Tambang Nikel, SIGAPI Desak Pemkab Bombana, DPRD, dan Perusahaan Buka Data CSR-PPM ke Publik

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:12 WIB

TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:41 WIB

FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:53 WIB

KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Diduga Tipu Pembeli Rumah Rp35 Juta, Seorang Pengembang Dilaporkan ke Polresta Gowa

Berita Terbaru