Anatomikata.co.id, Makassar – Aktivis muda Kota Makassar, Abdul Faisal, mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia yang dinilainya memberikan komentar di luar ruang lingkup kewenangannya terkait kebijakan energi di Kota Makassar.
Menurut Abdul Faisal, persoalan energi, termasuk pengelolaan sampah yang diolah menjadi sumber energi, merupakan isu teknis yang menjadi kewenangan kementerian yang membidangi sektor energi, lingkungan hidup, serta pemerintah daerah sebagai pelaksana di lapangan.
“Setiap pejabat publik seharusnya menyampaikan pernyataan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat maupun mengaburkan mekanisme koordinasi antarlembaga,” ujarnya.
Ia menilai karakteristik Kota Makassar memiliki tantangan tersendiri dalam menjalankan setiap kebijakan strategis. Menurutnya, implementasi program pemerintah pusat tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan membutuhkan kajian komprehensif, kesiapan infrastruktur, serta penyesuaian dengan kondisi sosial masyarakat setempat.
“Ini Makassar. Setiap kebijakan tidak akan mudah dijalankan. Dibutuhkan kajian yang mendalam dan penyesuaian antara kondisi masyarakat Kota Makassar dengan program pemerintah pusat,” tegas Abdul Faisal.
Ia juga menyoroti pernyataan yang menyebut, “Kalau tidak selesai dalam waktu dua minggu, maka akan diserahkan ke gubernur.” Menurutnya, pernyataan tersebut terkesan terburu-buru dan tidak mencerminkan pemahaman yang utuh terhadap kompleksitas persoalan yang dihadapi daerah.
Abdul Faisal menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pengelolaan sampah dan pengembangan energi alternatif membutuhkan sinergi lintas kementerian, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan, bukan sekadar target waktu yang bersifat administratif.
“Pemerintah pusat sebaiknya memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan inovasi dalam pengelolaan sampah dan energi dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta melalui koordinasi dengan instansi teknis yang berwenang. Pendekatan yang kolaboratif akan jauh lebih efektif dibandingkan penyampaian ultimatum di ruang publik,” tutupnya.









