Anatomikata.co.id, Gowa – Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli rumah kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Seorang pria berinisial H. Rustang AL dilaporkan ke Polresta Gowa setelah diduga tidak merealisasikan pembangunan rumah yang telah dibayar uang tanda jadinya oleh pembeli.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gowa dengan Nomor LP/B/1090/VIII/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN pada 5 Agustus 2026.

Pelapor, Devia Sri Wulandari, mengaku telah membayar uang muka (DP) sebesar Rp35 juta untuk pembelian rumah di Perumahan Rusida Bukit Majannang Blok C Nomor 16, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Pembayaran dilakukan sebanyak tiga kali melalui transfer ke rekening Bank BTN atas nama Ernawati K.
Berdasarkan hasil penelusuran, H. Rustang diduga bukan merupakan pengurus dalam struktur perusahaan terkait. Meski demikian, ia diduga menerima atau menguasai dana yang telah diserahkan pelapor untuk kepentingan lain. Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian dan merasa telah menjadi korban dugaan penipuan.
Menurut isi laporan polisi, pihak yang dilaporkan bersama pemilik rekening penerima dana disebut menjanjikan rumah tersebut akan selesai dibangun dalam waktu sekitar tiga bulan. Namun hingga laporan dibuat, rumah yang dijanjikan disebut belum dibangun dan dana yang telah disetorkan juga belum dikembalikan.
Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp35 juta dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Gowa.
Perkara ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, laporan telah diterima kepolisian dan masih berada dalam proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor terkait substansi laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.









