“PENGEMUDI OJOL MENCARI TITIK KEADILAN ”

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anatomikata.co.id, Makassar — Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Makassar yang saat ini menjadi kuasa hukum terhadap Pengemudi Ojek Online (OJOL) yang sedang mendekam dalam jeruji besi akibat video viral penganiayaan yang didakwakan kepadanya, Dengan harapan pembelaan ini dapat Mengantar terdakwa untuk mendapatkan keadilan, Pengemudi Ojol yang didampingi merupakan Terdakwa (MF) dalam perkara Dugaan Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 361 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun kronologis Peristiwa tersebut bermula ketika terdakwa melintas jalan dengan melawan arus lalu lintas di Jalan Sungai Saddang Lama No. 86, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar. Di lokasi tersebut, Terdakwa (MF) ditegur oleh seseorang yang dikemudian hari menjadi Pelapor/korban, Lontaran dan rangkaian kata-kata kasar yang dinilai merendahkan martabat dan melecehkan harga dirinya ditengah teriknya sinar matahari makassar tanpa angin sepoi-sepoi memicu emosi dan menyulut amarah sehingga berujung pertengkaran antar keduanya. Hingga tanpa sadar sebuah hantaman pukulan dilakukan oleh terdakwa kepada korban yang melontarkan rangkaian kata penghinaan yang melecehkan harga diri terdakwa, Hingga seketika hal tersebut membuat akhirnya korban berhenti mencela dan menghardik pelaku.

Naasnya, Yang menjadi perhatian dari PBH Peradi Makassar bukan terkait benar atau salah dari Perbuatan Terdakwa (MF) atau kondisi psikologis terdakwa yang terlecehkan harga dirinya (siri) melainkan proses yang dialami oleh Terdakwa saat video yang diunggah kemedia sosial tersebut menjadi bahan makian netizen yang budiman, PBH Peradi Makassar berpendapat hal tersebut adalah bentuk Trial by media social yang lebih berat dibandingkan terungku badan yang dijalani hari ini.
ketidak adilan oleh karena perkaranya Viral di media Sosial sehingga diproses cepat, Berdampak bagi keluarga terdakwa, Karna dianggap sebagai biang masalah, Stigmatisasi penganiaya perempuan dan tempramen. Keadaan itu diperburuk dimana kondisi pelaku adalah tulang punggung keluarga yang merupakan orang tidak mampu sehingga PBH Peradi Makassar menjadi kuasa hukum untuk mendapatkan keadilan dan perlakuaan sama dimata hukum (equal justice under law) bagi Terdakwa si pengemudi ojol yang di tuduh temperamen dan reaksioner tersebut.

Baca Juga :  Siswa Sekolah Rakyat SRMA 26 Makassar Antusias Ikuti Lomba Pidato AHY Muda

Sang Pengemudi Ojol tersebut telah menyadari dan mengakui kesalahan yang dilakukannya, Menyesali segala perlakuan dan telah belajar dari pemenjaraan yang ditimpakan kepadanya sehingga, Atas cobaan hidup yang berat ini ia hanya meminta perkara ini dapat diselesaikan dengan mengedepankan proses keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Namun Keadilan yang diharapkannya pun seperti bumi merindukan langit, Untuk mencapainya sulit.

Muh Fauzi Ashary,S.H.,M.H. selaku juru bicara Advokat dalam Tim kuasa hukum yang dibentuk PBH Peradi Makassar sekaligus kabid bantuan hukum probono PBH Peradi Makassar, Menjelaskan kesulitan yang dihadapi kliennya ialah Korban meminta sejumlah uang sebagai persyaratan dalam terjadinya perdamaian yang tentunya memberatkan pihak keluarga Terdakwa (MF) yang merupakan keluarga tidak mampu, Bukan dari orang yang memiliki kemampuan untuk memenuhi segala kebutuhan pokok dalam hidup berbanding terbalik dengan kesejahteraan yang dimiliki oleh Pelapor/korban.

Lebih lanjut dijelaskan Fauzi, Perkara ini sebenarnya telah difasilitasi oleh kejaksaan negeri Makassar melalui prosedur Restoratif Justice (RJ) dengan dilakukan penanda tanganan surat perdamaian antara para pihak, Bahkan sebelum penanda tanganan surat perdamaian pihak Jaksa telah mengklarifikasi terkait ganti kerugian materil dan immaterial/kompensasi oleh Terdakwa kepada Korban, Namun ditegaskan oleh korban bahwa tidak ada kompensasi ganti kerugian, Sehingga terjadi penanda tanganan surat perdamaian antara saksi pelapor/korban dengan terdakwa pada kantor Kejaksaan Negeri Makassar pertanggal 24 Juni 2025, Setelah perdamain itu pihak keluarga telah berbahagia bahwa tulang punggung keluarga akan kembali kerumah dan bekerja mencari nafkah untuk mengurangi beban hidup mereka.

Baca Juga :  *Aktivis Desak Kapolres Bulukumba Dicopot karena Gagal Mitigasi Ancaman Keamanan*

Namun kenyataannya jauh panggang dari api, Ternyata setelah dilakukannya penanda tanganan pernyataan perdamaian, Sikap korban berubah total dengan menodong keluarga pelaku yang miskin harta dengan meminta sejumlah uang yang nilainya menurut kemampuan keluarga Terdakwa melebihi dari apa yang dapat disanggupi oleh Terdakwa dan keluarga, Karena nominal tersebut sangat besar sehingga Korban menyatakan perdamaian tersebut tidak dapat dilanjutkan, Padahal jika diamati dengan objektif luka yang dialami oleh korban tidak menyebabkan terhalangnya aktivitas sehari-hari korban.

Dalam pernyataan persnya juga, Saat ini tim kuasa hukum Terdakwa dari PBH Peradi Makassar akan tetap melakukan permohonan penangguhan dan pengalihan status tahanan terdakwa menjadi tahanan kota ke pada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini pada Pengadilan Negeri Makassar mengingat perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan serta sudah terdaftar dengan nomor perkara 725/Pid.B/2025/PN Mks dengan permohonan Pengalihan status tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, Untuk kliennya yang merupakan tulang punggung keluarga ini, Terdakwa dapat kembali mencari nafkah untuk keluarganya sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku yang dapat menguntungkan Terdakwa.

Menutup penyataan persnya, Harapan dari tim PBH Peradi Makassar untuk permohonan yang diajukan dapat dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar agar memberi rasa keadilan kepada kliennya yang masuk dalam kategori tidak mampu serta tindak pidananya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan serta keadilan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat di wujudkan.

Berita Terkait

JAS Bongkar Rekam Jejak PT Karya Pembangunan Rezki: Delapan Paket Proyek Kemenhub Lebih dari Rp500 Miliar, Mantan Direktur Pernah Masuk DPO Kasus Korupsi
MANAJEMEN RSI FAISAL DINILAI INGKARI JANJI, ALIANSI MAHASISWA DAN PEMUDA WIJA TO BONE SIAP KEMBALI GELAR AKSI UNJUK RASA
SERAGAM BUKAN TAMENG KEKEBALAN HUKUM! LKBHMI PB HMI: COPOT KAPOLDA JATENG DAN DIRRESKRIMUM, BONGKAR DUGAAN REPRESI APARAT DI PONPES HAMALATUL QUR’AN!
KABID PPPD KEPMI BONE SOROTI FENOMENA KONTEN PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL: DINILAI MERUSAK RUANG EDUKASI DAN MEMENGARUHI POLA PIKIR GENERASI MUDA
Warga Padati Grand Opening, Browcyl Perkenalkan Outlet ke-27 di Makassar
Sengketa Lahan SD Negeri Timbuseng II, Warga Harapkan Penyelesaian dari Pemerintah Kota Makassar
Dampak Asap Karhutla Sampai Ke Makassar, Organisasi Kesehatan Hipoglossus Foundation (H9F) Bagikan Masker Dan Flayer Ke Beberapa SD Negeri di Makassar
BEM NUSANTARA SULAWESI SELATAN BANTAH PERNYATAAN MENKES: “JANGAN SURUH RAKYAT BERADAPTASI DENGAN ASAP, SURUH NEGARA BEKERJA!”

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:33 WIB

JAS Bongkar Rekam Jejak PT Karya Pembangunan Rezki: Delapan Paket Proyek Kemenhub Lebih dari Rp500 Miliar, Mantan Direktur Pernah Masuk DPO Kasus Korupsi

Kamis, 5 November 2026 - 23:44 WIB

MANAJEMEN RSI FAISAL DINILAI INGKARI JANJI, ALIANSI MAHASISWA DAN PEMUDA WIJA TO BONE SIAP KEMBALI GELAR AKSI UNJUK RASA

Senin, 2 November 2026 - 16:47 WIB

SERAGAM BUKAN TAMENG KEKEBALAN HUKUM! LKBHMI PB HMI: COPOT KAPOLDA JATENG DAN DIRRESKRIMUM, BONGKAR DUGAAN REPRESI APARAT DI PONPES HAMALATUL QUR’AN!

Senin, 2 November 2026 - 00:05 WIB

KABID PPPD KEPMI BONE SOROTI FENOMENA KONTEN PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL: DINILAI MERUSAK RUANG EDUKASI DAN MEMENGARUHI POLA PIKIR GENERASI MUDA

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Warga Padati Grand Opening, Browcyl Perkenalkan Outlet ke-27 di Makassar

Berita Terbaru