Anatomikata.co.id, Makassar – Forum Pemerhati Migas (FPM) Sulawesi Selatan mendesak aparat penegak hukum bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BPH Migas, dan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dalam distribusi avtur di Sulawesi Selatan.
Desakan tersebut disampaikan setelah FPM mengaku menerima informasi dan hasil investigasi awal yang, menurut organisasi tersebut, mengindikasikan adanya dugaan praktik distribusi avtur yang tidak sesuai dengan mekanisme tata niaga migas yang berlaku. FPM menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Ketua FPM Sulsel menyatakan bahwa aparat perlu menelusuri seluruh rantai distribusi avtur, mulai dari proses pengadaan, penyimpanan, pengangkutan, hingga penyaluran kepada pengguna akhir. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun penyimpangan dalam tata kelola distribusi bahan bakar minyak.
Berdasarkan data investigasi internal yang diklaim diterima FPM, terdapat indikasi keterlibatan sejumlah pihak swasta dalam aktivitas pengangkutan dan distribusi avtur yang diduga dilakukan di luar mekanisme resmi. Informasi tersebut, menurut FPM, masih berupa dugaan yang harus diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
FPM juga mengklaim menemukan dugaan adanya beberapa jalur distribusi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Organisasi tersebut meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan distribusi avtur, termasuk izin usaha niaga migas, dokumen manifest, delivery order, bukti kepemilikan barang, serta dokumen administrasi lainnya yang berkaitan dengan proses pengangkutan dan penyimpanan.
Selain audit administrasi, FPM meminta aparat melakukan penelusuran terhadap lokasi penyimpanan, kendaraan pengangkut, alur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau menguasai kegiatan tersebut agar seluruh fakta dapat diungkap secara objektif.
Menurut FPM, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran perizinan, pemalsuan dokumen, penggelapan, atau tindak pidana lainnya, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
FPM menyebut dugaan tersebut perlu diuji berdasarkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan yang berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 35.K/HK.02/DJM/2021 mengenai standar dan mutu avtur. Apabila dalam proses hukum ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan, pemalsuan dokumen, penggelapan, atau tindak pidana lain, penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.
FPM menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, independen, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Organisasi tersebut juga meminta aparat menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan FPM belum memberikan tanggapan. Oleh karena itu, informasi yang disampaikan FPM masih merupakan dugaan yang menunggu verifikasi dan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.









