FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anatomikata.co.id, Makassar – Forum Pemerhati Migas (FPM) Sulawesi Selatan mendesak aparat penegak hukum bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BPH Migas, dan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dalam distribusi avtur di Sulawesi Selatan.

Desakan tersebut disampaikan setelah FPM mengaku menerima informasi dan hasil investigasi awal yang, menurut organisasi tersebut, mengindikasikan adanya dugaan praktik distribusi avtur yang tidak sesuai dengan mekanisme tata niaga migas yang berlaku. FPM menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Ketua FPM Sulsel menyatakan bahwa aparat perlu menelusuri seluruh rantai distribusi avtur, mulai dari proses pengadaan, penyimpanan, pengangkutan, hingga penyaluran kepada pengguna akhir. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun penyimpangan dalam tata kelola distribusi bahan bakar minyak.

Berdasarkan data investigasi internal yang diklaim diterima FPM, terdapat indikasi keterlibatan sejumlah pihak swasta dalam aktivitas pengangkutan dan distribusi avtur yang diduga dilakukan di luar mekanisme resmi. Informasi tersebut, menurut FPM, masih berupa dugaan yang harus diverifikasi oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Dicopot Lewat Flyer Saja? Ketua Terpilih PK KNPI Wajo: Ini Bukan Organisasi, Tapi Main Tunjuk Semata!

FPM juga mengklaim menemukan dugaan adanya beberapa jalur distribusi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Organisasi tersebut meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan distribusi avtur, termasuk izin usaha niaga migas, dokumen manifest, delivery order, bukti kepemilikan barang, serta dokumen administrasi lainnya yang berkaitan dengan proses pengangkutan dan penyimpanan.

Selain audit administrasi, FPM meminta aparat melakukan penelusuran terhadap lokasi penyimpanan, kendaraan pengangkut, alur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau menguasai kegiatan tersebut agar seluruh fakta dapat diungkap secara objektif.

Menurut FPM, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran perizinan, pemalsuan dokumen, penggelapan, atau tindak pidana lainnya, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

FPM menyebut dugaan tersebut perlu diuji berdasarkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan yang berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 35.K/HK.02/DJM/2021 mengenai standar dan mutu avtur. Apabila dalam proses hukum ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan, pemalsuan dokumen, penggelapan, atau tindak pidana lain, penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Baca Juga :  MBG dan Riuhnya Pro-Kontra "Antara Harapan dan Kekhawatiran"

FPM menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, independen, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Organisasi tersebut juga meminta aparat menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan FPM belum memberikan tanggapan. Oleh karena itu, informasi yang disampaikan FPM masih merupakan dugaan yang menunggu verifikasi dan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Wujud Ikhtiar Hadapi Kemarau, PC LDII Tamalate Gelar Sholat Istisqo Bersama Pemerintah dan Pimpinan Wilayah
Outlet ke-25 Browcyl Hadir di Villa Mutiara, Ratusan Paket Promo Disiapkan
POLEMIK FOTO KECOA DIMENU MBG, PIHAK SPPG TAKALAR PATTALLASSANG KALABBIRANG 01 ANGKAT BICARA
Dua Periode Bupati, Adik Jadi Bupati, Basli Ali Punya Modal Kuat Membidik Senayan 2029
Walikota Makassar Beri Kuliah Umum di Universitas Cokroaminoto Makassar
ALIANSI MAHASISWA UNIVERSITAS WIRA BHAKTI SOROT KRISIS ENERGI DI MAKASSAR “ENERGI KRISIS, DOMPET KRITIS, PEJABAT NARSIS”
Aksi BBM Berujung Darah, Kader HMI Makassar Diduga Dipukul Oknum Polisi di Pertamina Patra Niaga ‎
SPMP Desak APH Untuk Segera Mengusut Kerjasama Pengelolaan Parkir RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:28 WIB

Wujud Ikhtiar Hadapi Kemarau, PC LDII Tamalate Gelar Sholat Istisqo Bersama Pemerintah dan Pimpinan Wilayah

Jumat, 18 September 2026 - 17:13 WIB

Outlet ke-25 Browcyl Hadir di Villa Mutiara, Ratusan Paket Promo Disiapkan

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

POLEMIK FOTO KECOA DIMENU MBG, PIHAK SPPG TAKALAR PATTALLASSANG KALABBIRANG 01 ANGKAT BICARA

Kamis, 17 September 2026 - 19:57 WIB

Dua Periode Bupati, Adik Jadi Bupati, Basli Ali Punya Modal Kuat Membidik Senayan 2029

Rabu, 16 September 2026 - 20:47 WIB

Walikota Makassar Beri Kuliah Umum di Universitas Cokroaminoto Makassar

Berita Terbaru