Ruang Demokrasi Dicederai: Aksi Damai BEM FISEH UCM dan BEM FH UMI Diduga Dibubarkan Oknum Preman di UpperHills Convention Makassar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial, Ekonomi, dan Humaniora Universitas Cokroaminoto Makassar (BEM FISEH UCM) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (BEM FH UMI) mengecam keras tindakan pembubaran aksi damai yang diduga dilakukan oleh oknum preman saat mahasiswa hendak menyampaikan aspirasi secara langsung kepada sejumlah pimpinan legislatif nasional yang menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Gerindra Sulawesi Selatan di UpperHills Convention Makassar.

Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara damai sebagai upaya menyuarakan berbagai persoalan nasional dan daerah. Kehadiran mahasiswa di lokasi bukan untuk mengganggu jalannya kegiatan, melainkan memanfaatkan momentum berkumpulnya para pimpinan legislatif nasional agar aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara langsung.

Wakil Sekretaris Jenderal BEM FH UMI, Daeng Ega Refanda, menilai tindakan pembubaran tersebut sebagai bentuk penghalangan terhadap ruang demokrasi.

“Momentum ini seharusnya menjadi ruang diskusi antara mahasiswa dengan para pimpinan legislatif nasional. Kami datang membawa gagasan dan aspirasi rakyat, bukan untuk menciptakan kericuhan. Sangat disayangkan ketika ruang dialog justru ditutup melalui tindakan intimidatif yang diduga dilakukan oleh oknum preman.”

Baca Juga :  Celebes Law and Transparancy Tetapkan Rifki Ramadhan sebagai Ketua Terpilih CLAT Periode 2026–2027

Senada dengan itu, Menteri Kajian, Aksi, dan Isu Strategis BEM FISEH UCM, Akbar Abu Basir, mengutuk keras tindakan yang menghalangi mahasiswa dalam menggunakan hak konstitusionalnya.

“Kami mengutuk keras segala bentuk intimidasi dan tindakan yang berusaha membungkam aksi damai mahasiswa. Penyampaian pendapat di muka umum dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Atas kejadian ini kami telah membuat laporan resmi di Polrestabes Makassar dan berharap aparat kepolisian segera mengusut tuntas serta memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang kami ajukan.”

Ketua BEM FISEH UCM, Anugrah Usman, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi, terlebih terjadi ketika mahasiswa hendak menyampaikan aspirasi kepada para pejabat publik.

Baca Juga :  HMI Cabang Makassar Dorong Literasi Keuangan Melalui Kolaborasi dengan OJK

“Kami sangat kecewa. Aksi yang kami lakukan adalah aksi damai yang bertujuan menyampaikan aspirasi nasional maupun lokal secara langsung kepada para pimpinan legislatif nasional yang hadir di Makassar. Tidak seharusnya mahasiswa yang menyampaikan aspirasi justru mendapatkan tindakan intimidatif. Demokrasi tidak boleh dikalahkan oleh praktik-praktik premanisme.”

BEM FISEH UCM dan BEM FH UMI menegaskan bahwa segala bentuk penghalangan terhadap kebebasan berpendapat merupakan ancaman bagi kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, kedua lembaga mahasiswa mendesak Polrestabes Makassar untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan, mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pembubaran aksi, serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, kedua organisasi mahasiswa mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi kemahasiswaan untuk bersama-sama mengawal kebebasan menyampaikan pendapat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Ruang demokrasi harus dijaga agar tidak dikuasai oleh tindakan intimidasi maupun kekerasan yang dapat membungkam suara kritis masyarakat.

Berita Terkait

HMK Makassar Kecam Pemanfaatan Jalan dan Pelabuhan Umum Kabaena untuk Aktivitas Tambang
Bem Hukum Umi Menolak Seremoni Kekuasaan, Menuntut Pertanggungjawaban Negara “Negara yang kehilangan keberanian untuk mendengar kritik akan perlahan kehilangan legitimasi untuk memerintah.”
Diduga Beroperasi Tanpa Kepastian Hukum, Tambang Pasir Silika di Pinrang Menuai Sorotan
BEM FISEH Akan Menggelar Aksi “Gruduk UpperHills Convention Hall”, Jadikan Momentum Kedatangan Wakil Ketua DPR RI sebagai Ruang Penyampaian Aspirasi Mahasiswa
Walikota Makassar Dianggap Gagal Dalam Menerapkan Kebijakan.
BADKO HMI Sulsel Soroti Dugaan Peredaran Besi Beton yang Diduga Tidak Memenuhi Standar SNI
BADKO HMI Sulsel Soroti Dugaan Peredaran Besi Beton yang Diduga Tidak Memenuhi Standar SNI
SEMPRI Desak Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan Lakukan Reformasi Total Tata Kelola Pemasyarakatan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Ruang Demokrasi Dicederai: Aksi Damai BEM FISEH UCM dan BEM FH UMI Diduga Dibubarkan Oknum Preman di UpperHills Convention Makassar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:17 WIB

HMK Makassar Kecam Pemanfaatan Jalan dan Pelabuhan Umum Kabaena untuk Aktivitas Tambang

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Bem Hukum Umi Menolak Seremoni Kekuasaan, Menuntut Pertanggungjawaban Negara “Negara yang kehilangan keberanian untuk mendengar kritik akan perlahan kehilangan legitimasi untuk memerintah.”

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:37 WIB

Diduga Beroperasi Tanpa Kepastian Hukum, Tambang Pasir Silika di Pinrang Menuai Sorotan

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:40 WIB

BEM FISEH Akan Menggelar Aksi “Gruduk UpperHills Convention Hall”, Jadikan Momentum Kedatangan Wakil Ketua DPR RI sebagai Ruang Penyampaian Aspirasi Mahasiswa

Berita Terbaru