Diduga Edarkan Kosmetik Ilegal, Produk “R&D GLOW ” Tuai Sorotan Publik

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar — Beredar isu di masyarakat terkait dugaan peredaran produk kosmetik R&D GLOW yang disebut-sebut tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan mengandung bahan berbahaya.

Yang dimana menurut yang kami ketahui bahwa setiap Prodak yang dikeluarkan harus memiliki masing masing satu Izin Edar dari PBOM akan tetapi R&D GLOW Kami Menduga Ada Beberapa Prodak yang mereka Edarkan itu tidak memiliki Izin BPOM.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulsel Gelar Aksi di Depan PT Pharma Indo Sukses: Tuntut Transparansi dan Verifikasi Izin Pergudangan Dalam Kota Makassar

Produk tersebut dilaporkan telah beredar luas di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, dan kini mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat maupun pemerhati kesehatan.

Beberapa pihak menduga bahwa produk kosmetik tersebut dipasarkan tanpa melalui uji keamanan resmi, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Masyarakat dan sejumlah pemerhati kesehatan mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, untuk segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti dugaan peredaran kosmetik ilegal ini, serta tidak menutup mata terhadap peredaran produk yang diduga berbahaya bagi konsumen.

Baca Juga :  Memperingati May Day dan Hardiknas, GRD Demo: Gulingkan Prabowo–Gibran, Pukul Balik Rezim Militeristik

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa izin edar BPOM sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, dengan mengakses situs resmi cekbpom.pom.go.id.

Langkah pencegahan dini dan pengawasan bersama diharapkan dapat melindungi konsumen dari risiko produk kecantikan ilegal yang membahayakan kesehatan.

Berita Terkait

Manfaatkan Energi Surya, PNUP Kembangkan Sistem Desalinasi Berkelanjutan di Desa Nisombalia
KKN-T Nobel Posko 20 Hadirkan Dukungan Pendidikan Qur’ani bagi 104 Santri di Sikkuale
Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran
TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR
FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera
Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar
KNPI Sulsel Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Buka Peluang Kolaborasi untuk Pemberdayaan Pemuda.
Diduga Tipu Pembeli Rumah Rp35 Juta, Seorang Pengembang Dilaporkan ke Polresta Gowa

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 04:53 WIB

Manfaatkan Energi Surya, PNUP Kembangkan Sistem Desalinasi Berkelanjutan di Desa Nisombalia

Minggu, 9 Agustus 2026 - 04:51 WIB

KKN-T Nobel Posko 20 Hadirkan Dukungan Pendidikan Qur’ani bagi 104 Santri di Sikkuale

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:12 WIB

TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:41 WIB

FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera

Berita Terbaru