Jendral Lapangan SPMP Pertanyakan Ketegasan Kepolisian Dan Satpol PP dalam menindak THM Tanpa Izin Beroperasi

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar – Tempat Hiburan Malam (THM ) di Makassar telah kembali beroperasi beberapa pekan lalu, hal itu mendapat respon dari berbagai kalangan masyarakat khususnya mahasiswa dan pemuda.

Beroperasinya THM tersebut menuai kecaman dari mahasiswa, pemuda dan masyarakat pada umumnya yang menganggap dapat berdampak buruk pada generasi muda dikota makassar.

Terlebih dalam beberapa pekan terakhir marak perkelahian antar kelompok dan berbagai tindakan kriminal lainnya yang bersumber dari efek minuman beralkohol atau miras.

Jendral lapangan Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda mempertanyakan izin dari THM tersebut karena beberapa bulan lalu pemerintah provinsi sulawesi selatan telah menutup semua THM di kota makassar.

“Saya heran kenapa semua THM kembali beroperasi sementara semuanya sudah di tutup oleh pemerintah provinsi beberapa bulan lalu”. Ungkap bams.

Baca Juga :  Hewan Langka Penyu Dilindungi, Pelaku Perdagangan Masih Bebas Berkeliaran!

Bams juga menyoroti ketegasan kepolisian dan satpol pp dalam menertibkan THM tersebut karena tidak sejalan dengan memoratorium Provinsi Sulawesi selatan yang telah di terbitkan.

“Kenapa tidak ada penindakan dari pihak kepolisian maupun satpol pp dengan kondisi sekarang ini apa lagi sudah jelas dalam memoratorium nya pemprov bahwa tidak ada izin yang terbit untuk THM”.

Iya juga menduga bahwa banyak orang besar yang menjadi tameng dari THM tersebut sehingga berani beroperasi secara terang-terangan.

“Saya menduga kalau orang besar belakangnya ini sehingga meraka berani beropasi secara bebas”.

Perlu diketahui bahwa moratorium Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengenai izin Tempat Hiburan Malam (THM) diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 714/V/Tahun 2025.

Poin-poin utama dari moratorium tersebut meliputi:

Baca Juga :  Ketua Umum HMI Cabang Makassar Audiensi dengan Ketua BAZNAS Kota Makassar: Dorong Kolaborasi Strategis dalam Festival Perkaderan 2025 untuk Pemberdayaan Umat

1. Penangguhan Penerbitan Izin Baru: Moratorium ini secara spesifik menangguhkan atau menghentikan sementara penerbitan izin usaha baru untuk bar, diskotek, dan kelab malam di wilayah Sulawesi Selatan.

2. Pengetatan Pengawasan: Pemprov memperketat pengawasan terhadap THM yang sudah ada untuk memastikan kepatuhan terhadap izin usaha yang berlaku dan peraturan daerah.

3. Penegakan Perda: Kebijakan ini merupakan bagian dari operasi terpadu penegakan peraturan daerah, khususnya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021, yang bertujuan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

4. Evaluasi dan Penataan: Moratorium ini diberlakukan sebagai langkah evaluasi dan penataan kembali industri hiburan malam di provinsi tersebut, sering kali dipicu oleh masukan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Berita Terkait

Jalan Daeng Ngeppe Memprihatinkan: Warga Pinggir Kanal Desak Pemkot Makassar Bertindak Nyata
Apa Yang Terjadi Dengan PAN Sulsel? Ashabul Kahfi Kembali Menjadi PLT Ketua
Bongkar Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di Lutra, Massa Demo Depot Karang-karangan dan SPBU Tanalili
Bakso Bakar Sultan”: Menjaga Cita Rasa Autentik dengan Arang Asli di Era Modern ​
Turun Langsung ke Warga, Polda Sulsel Ubah Wajah Layanan Samsat Jadi Lebih Transparan
Siap Bertarung Sampai Menang, Bumi Putra Samsuddin Panaskan Muskampus HIPMI PT UMI
Husniah Talenrang Pastikan Hadir di Pelantikan KNPI Sulsel, Dorong Pemuda Bersatu
MOMENTUM MAYDAY & HARDIKNAS ALIANSI MAHASISWA UNIVERSITAS WIRA BHAKTI MELAKUKAN DEMONSTRASI

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:47 WIB

Jalan Daeng Ngeppe Memprihatinkan: Warga Pinggir Kanal Desak Pemkot Makassar Bertindak Nyata

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

Apa Yang Terjadi Dengan PAN Sulsel? Ashabul Kahfi Kembali Menjadi PLT Ketua

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:54 WIB

Bongkar Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di Lutra, Massa Demo Depot Karang-karangan dan SPBU Tanalili

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:14 WIB

Bakso Bakar Sultan”: Menjaga Cita Rasa Autentik dengan Arang Asli di Era Modern ​

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:06 WIB

Turun Langsung ke Warga, Polda Sulsel Ubah Wajah Layanan Samsat Jadi Lebih Transparan

Berita Terbaru